Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama

Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
octa saputra/Grid.ID
Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama 

5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.

Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

Persyaratan

1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor

Mekanisme

1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.

2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi.

3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran.

4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.

5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP.

6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran.

7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.

8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved