Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama
Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Persyaratan
1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor
Mekanisme
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi.
3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran.
4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP.
6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran.
7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor).(*)