Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama

Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
octa saputra/Grid.ID
Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama 

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.

Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.

Sementara, untuk pelayanan bisa disesuaikan dengan jam pelayanan samsat masing-masing daerah," kata Zaenuddin.

Zaenuddin menambahkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukan untuk semua jenis kendaraan, merek, dan tipe yang mekanisme pengurusannya harus sesuai prosedur lengkap.

Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumbar, Tokoh Muda Solok Selatan Ini Ingin Bangun Sumbar dari Pinggiran

"Ini serentak seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumbar mulai 1 September hingga 31 Desember 2019," sambung Zaenuddin.

Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:

Proses Pembayaran Pajak Tahunan

Persyaratan

1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli

Mekanisme

1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.

2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.

4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved