Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar hingga Gratis Pajak Balik Nama
Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar hingga Gratis Balik Nama
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Siapkan saja syarat-syarat yang tertera di bawah ini agar saat jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dibuka, bisa langsung ikut pemutihan.
Bukan saja bebas denda pajak, khusus pemilik kendaraan yang memiliki nomor polisi luar Sumatera Barat dan ingin diubah menjadi BA, tersedia program gratis pajak balik nama.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
• Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA
• Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).
"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.
Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.
Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA. Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.
Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.
Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.
• Pemain yang Dilepas Semen Padang FC ke Babel United Ngamuk Bantai Perserang Lewat Hattrick
Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.