Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar hingga Gratis Pajak Balik Nama
Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.
Sementara, untuk pelayanan bisa disesuaikan dengan jam pelayanan samsat masing-masing daerah," kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukan untuk semua jenis kendaraan, merek, dan tipe yang mekanisme pengurusannya harus sesuai prosedur lengkap.
• Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumbar, Tokoh Muda Solok Selatan Ini Ingin Bangun Sumbar dari Pinggiran
"Ini serentak seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumbar mulai 1 September hingga 31 Desember 2019," sambung Zaenuddin.
Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:
Proses Pembayaran Pajak Tahunan
Persyaratan
1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli
Mekanisme
1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.
4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):