Sumbar

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar & Gratis Balik Nama ke BA, Ini Caranya

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Gratis Balik Nama ke BA, Ini Caranya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
octa saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. 

Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:

Proses Pembayaran Pajak Tahunan

Persyaratan

1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli

Mekanisme

1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.

2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.

4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.

5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.

POPULER SUMBAR - 1 September, Denda Pajak Ranmor Diputihkan| Pengurus DHD 45 Sumbar Dikukuhkan

Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

Persyaratan

1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor

Mekanisme

1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved