Sumbar
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar & Gratis Balik Nama ke BA, Ini Caranya
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Gratis Balik Nama ke BA, Ini Caranya
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:
Proses Pembayaran Pajak Tahunan
Persyaratan
1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli
Mekanisme
1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.
4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
• POPULER SUMBAR - 1 September, Denda Pajak Ranmor Diputihkan| Pengurus DHD 45 Sumbar Dikukuhkan
Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Persyaratan
1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor
Mekanisme
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.