BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR - 1 September, Denda Pajak Ranmor Diputihkan| Pengurus DHD '45 Sumbar Dikukuhkan
Sederet berita seputar Sumatera Barat (Sumbar) mewarnai kanal portal berita TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019) kemarin
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sederet berita seputar Sumatera Barat (Sumbar) mewarnai kanal portal berita TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Sejumlah berita menempati populer di antaranya; mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar segera diputihkan dan berita lainnya.
Simak selengkapnya rangkuman sejumlah berita populer berikut ini;
1 Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).
"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019.
Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.
Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.
Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA.
Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.
Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap," jelas Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
Berita selengkapnya klik di sini!
2 Pengurus DHD '45 Sumbar Dikukuhkan, Wapres ke-6 Try Sutrisno: Saatnya Bangsa Indonesia Bangkit