Syarat Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar, Segera Pantau LINK ppdbsumbar.id
Cara Daftar PPDB Online di Sumatera Barat, LINK ppdbsumbar.id, Sudah Muat Info Aturan dan Ketentuan
Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona.
Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUNnya secara Online pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
PPDB Online di Sumbar akan dipusatkan di link ppdbsumbar.id.
Dinas Pendidikan Sumbar menyediakan 2 jalur Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SMA/SMK.
PPDB Online dan PPDB Offline.
PPDB Online akan dimulai secara resmi 4 Juli 2019 nanti.
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
• Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Buka Pengaduan PPDB Lewat Telepon dan WA 0811-665-6137
Agar tidak terjadi kesalahan ataupun kesulitan saat daftar PPDB Online, ada baiknya pahami dulu sejumlah informasi dasar yang perlu Anda ketahui.
PPDB Online di Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi.
Diinformasi di ppdbsumbar.id, ada 13 zonasi.
Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok.