Sidang Putusan MK Dipercepat Kamis 27 Juni, Mahfud MD Sebut Hanya Satu Hal yang Harus Dibereskan

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Mona Triana
tribunnews
mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mahfud-md 

TRIBUNPADANG.COM - Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019) kemarin. 

MK Memutuskan Mempercepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019

Fakta-fakta Menarik di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang MK

Jelang Putusan MK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Minta Warga Sumbar Kondusif

Sebelum putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD sebut hanya satu hal yang harus dibereskan.

Mahfud MD menjelaskan bagaimana prediksi hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut dijelaskan dalam wawancara di acara Fakta tvOne yang dibagikan di YouTube pada Talk Show tvOne pada Senin (24/6/2019).

"Tinggal satu hal kecil aja yang harus di 'clear' kan untuk sampai pada putusan, yaitu soal status Kyai Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas Syariah. Apakah itu pejabat BUMN atau bukan. Karena itu acuan hukumnya beda-beda," jelas mantan Ketua MK tersebut.

PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah

PAKAR DAN PENGAMAT Bedah Peluang Kubu Prabowo-Sandi Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019

Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya

"Kalau putusan MA itu dipertimbangan hukumnya bukan di petitumnya, tapi dipertimbangan hukum disebut anak perusahaan tersebut bagian dari BUMN. Tapi di Undang-Undang tidak bilang begitu. Maka dari itu dulu saya pernah menguji ke MA sehingga MA kemudian menolak, tapi itu kan pengujian soal pemerintah ini kan soal Undang-Undang kalo MK," lanjut Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD jelaskan jika tidak ada yang bisa dibuktikan.

"TSM maupun angka, kan gugatannya dua. Satu paslon 02 Prabowo-Sandi punya memperoleh suara 52 persen sementara Jokowi 48 persen. Itu kan tidak bisa dibuktikan sama sekali, buktinya apa. Jadi kuantitatif selesai, sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka," lanjut Mahfud MD.

INFO BMKG Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

Isi Surah An-Nisa 135 dan 58 yang Dibaca Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Saat Sidang di MK

Kebakaran di Tarandam Padang, 80 Petugas Damkar Diterjunkan Padamkan 2 Gudang di Area Padat

Lebih lanjut Mahfud MD juga jelaskan tidak ada bukti soal kualitatif.

"Nah sekarang kualitatif, tidak ada yang membuktikan kecurangan," ujar Mahfud MD.

"Maaf pak Mahfud. Soal kata jujur dan adil kalau pak Mahfud bilang yang dicecar BPN sebelah mana sih?" tanya presenter pada Mahfud MD.

"Ya jujur dan adil kan terlalu abstrak, kalau dalam teknis misalnya curang. Kalau dalam hukum pemilu, kecurangan itu harus dilakukan oleh aparat terkait dengan pemilu. Kalau dengan pejabat BUMN kalau itu benar, atau dengan polisi kalau itu benar atau ASN kalau itu benar," jawab Mahfud MD.

Kekhawatiran Pelatih Semen Padang Terbukti, Pemain yang Dipinjamkan Cetak Gol ke Gawang Kabau Sirah

17 SMA & SMK di Sumbar Tak Bisa Ikut PPDB Online Tersebar di 3 Kabupaten, Antarkan Syarat ke Sekolah

Alasan Pelatih Semen Padang FC Minta Mewaspadai Pemain yang Dipinjamkan Kabau Sirah ke Perseru

Mahfud jelaskan jika aparat yang bersangkutan tidak lakukan tindakan konkret sampai ke TPS juga bukan termasuk kecurangan pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved