MK Memutuskan Mempercepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: Mona Triana
Tribunnews
anas-nashikin-saksi-tkn-di-sidang-sengketa-pilpres-2019_20190623_103711 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sedianya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Peminjaman Dana Kementerian Agama RI Sebesar 3,7 Triliun ke World Bank Disoroti Komisi VIII DPR RI

Fakta-fakta Menarik di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang MK

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/JEPRIMA)
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/JEPRIMA) ()

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Jembatan Gantung di Sijunjung Ambruk, 40 Pemburu Babi Sumbar Jatuh ke Sungai, Seorang Patah Kaki

Tujuh Langkah Mudah Menyimpan Status WhatsApp Tanpa Screenshot atau Aplikasi Lain, Simak Caranya

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU.

Juga pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Diketahui, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Valentino Rossi Tunggui Murid Ketiganya Tampil pada Balapan MotoGP

Ratu Tisha Terpilih Jadi Wakil Presiden AFF sekaligus Sejarah Baru Persepakbolaan Asia Tenggara

Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua Sebut KPU Gagal Menjalankan Tugas di Pemilu 2019

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Lantas, apa kata tim Prabowo-Sandiaga terkait hal ini?

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Wawako Beberkan Jenis Pungutan yang Dilarang di Sekolah dan Bisa Dipidana

PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah

Jelang Putusan MK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Minta Warga Sumbar Kondusif

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved