Pengungkapan Jaringan Sabu

Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg pada Sabtu (2/3/2019).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin memperlihatkan barang bukti sabu pada Rabu (6/3/2019). 

"Diduga narkotika tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda dua, dan tim langsung bergerak menuju perbatasan Padang dan Padang Pariaman tepatnya di dekat Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Satu buah tas sandang merek Polo warna abu-abu.

Ia juga mengamankan, satu buah dompet warna coklat merek Crocodile, uang sejumlah Rp 958 ribu, dua buah unit Handphone merek Nokia dan Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio beserta STNK.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved