Pengungkapan Jaringan Sabu
Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg pada Sabtu (2/3/2019).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg pada Sabtu (2/3/2019).
Sabu tersebut diamankan dari dua kasus yang berbeda, namun masih dalam satu jaringan.
Dari dua kasus tersebut, masing-masing diamankan sabu seberat 0,5 kg, sehingga total 1 kg.
Semua barang bukti sabu dikirim dari Pekanbaru, dan tujuannya sama-sama ke Lapas Muaro Padang.
• Selain Tangkap Pasutri Ambil Sabu di Bak Sampah BNNP Sumbar Ciduk 2 Orang di Perlintasan Kereta Api
• Kedapatan Ambil Sabu 0,5 Kg di Bak Sampah, Pasangan Suami Istri di Padang Diamankan BNNP Sumbar
"Para tersangka dalam dua kasus ini tidak saling kenal, namun dikirim oleh orang yang sama dari Pekanbaru, dan tujuannya sama ke LP," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Rabu (6/3/2019).
Hasil tangkapan BNNP Sumbar kali ini, kata Khasril, adalah tangkapan terbesar selama sembilan bulan ia bertugas di BNNP Sumbar.
Dia menjelaskan, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang.
• Nyepi, Smartfren dan XL untuk Sementara Waktu Matikan Layanan Internet
• Persija Jakarta dan Persib Bandung Tembus 3 Besar Tim Tenar Asia di Instagram
"Paket 1 kg sabu ini dipesan dan akan diterima oleh Albert yang berada di Lapas Muaro," katanya.
Ia mengatakan, jika paket sabu ini lolos dari petugas, maka paket ini akan sampai ke warga binaan yang bernama Albert tersebut.
"Rencananya 0,5 kg pertama akan diedarkan di dalam lapas, dan 0,5 kg lagi akan diedarkan di luar lapas," ujarnya.
Ia mengatakan, sabu ini dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Barang haram ini dikirim seseorang berinisial G, dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan mengusut tuntas, terutama jaringan pelaku-pelaku narkoba di Sumbar. Di Sumbar ini banyak indikasi arahnya ke Lapas," katanya.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, terutama di dalam lapas.
"Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham dan jajarannya. Bagaimana mengatasi peredaran narkoba di lapas-lapas," katanya.
Khasril mengatakan, ada oknum petugas lapas yang diduga “bermain” untuk memasukkan sabu ke dalam lapas.
Pihaknya juga akan melakukan tes urine warga binaan dan petugas lapas.
• Persiapan Debat Cawapres, Sandiaga Uno Sebut Sosok Bung Hatta Sebagai Sumber Inspirasinya
• Selain Tangkap Pasutri Ambil Sabu di Bak Sampah BNNP Sumbar Ciduk 2 Orang di Perlintasan Kereta Api
Diberitakan sebelummya, selain metangkap pasangan suami istri alias pasutri yang ambil sabu di bak sampah, BNNP Sumbar juga menciduk 2 orang di perlintasan rel kereta api.
Pasangan suami istri yang ditangkap tersebut yakni suami MR (31) dan istri EGS (25).
Mereka diamankan pada Sabtu (2/3/2019). Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.
"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.
• Kompas.com Diakui Internasional Jadi Penguji Informasi atas Hoax yang Marak dan Menyamar
• Posko Pengawasan Maksiat di Bukit Lampu Dibakar OTK, Satpol PP Padang Lapor Polisi
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.
"Sabu ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan melakukan transaksi di sekitar Pondok," katanya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di sebelah Jembatan Siti Nurbaya terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya.
Dia juga mengatakan, terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah.

"Kemudian, tampak bungkusan plastik hitam yang dipegangnya," katanya.
Dia mengatakan, melihat kejadian tersebut, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.
"Pada saat petugas mengamankan barang bukti, barang bukti sempat mau dibuang dan dilemparkan ke sungai. Namun, berhasil diselamatkan oleh petugas," katanya.
Dia mengatakan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar.
"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas yaitu satu bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan empat paket sabu dengan berat 500 gram atau setengah kg," katanya.
Ia juga mengatakan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah handphone, sepeda motor merek Kawasaki tipe LX 150 F warna kuning beserta STNK.
• 2 Mahasiswa Rudapaksa Gadis 19 Tahun, Pelaku Tak Sangka Korban Masih Sepupu Pacarnya
• Bos Durian Ini Menggelar Sayembara Untuk Carikan Jodoh Bagi Putrinya
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Khasril.
BNNP juga mengamankan dua orang di jalan Lintas Bukittinggi, Batang Anai, Padang Pariaman.
Dua pria bernama Andi dan Maxi ini ditangkap saat di perlintasan rel kereta api jalan Lintas Padang Bukitinggi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.
"Pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, BNNP Provinsi Sumatera Barat, melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika di perlintasan rel kereta api jalan Lintas Padang Bukitinggi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjend Pol Khasril Arifin, Rabu (6/3/2019), siang.
Dua orang yang diamankan bekerja sebagai sopir.
"Kronologi diamankannya kedua pelaku tidak berselang lama dari penangkapan sebelumnya. Tim kembali mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang," katanya.
• Sandiaga Uno dan Rombongan Kunjungi Rumah Pohon Inyiak di Bukittinggi Sumatera Barat
• Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Begini Reaksi Kuasa Hukum dan Atiqah Hasiholan
Khasril Arifin mengatakan, informasi yang didapat petugas kala itu barang haram tersebut sudah dalam perjalanan.
Sabu dibawa menggunakan sepeda motor.
Tim memantau kendaraan roda dua yang mencurigakan kemudian mengamankan pengendara dan penumpang.
"Diduga narkotika tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda dua, dan tim langsung bergerak menuju perbatasan Padang dan Padang Pariaman tepatnya di dekat Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Satu buah tas sandang merek Polo warna abu-abu.
Ia juga mengamankan, satu buah dompet warna coklat merek Crocodile, uang sejumlah Rp 958 ribu, dua buah unit Handphone merek Nokia dan Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio beserta STNK.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)