Aturan Wajib Sertifikat Halal Bakal Diimplementasikan Oktober 2019, Harus Dilakukan Pelaku Usaha
Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019.
Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat Yan Heryandi mengatakan pendaftaran sertifikasi halal di Sumbar masih menggunakan sistem manual.
Ia mengatakan banyak hal yang ditinjau dalam sertifikasi halal.
• POPULER PADANG: Driver Gojek Dilempar Batu|Begal Libatkan Oknum Mahasiswa|Pria Dikurung di Toilet
• Pemprov Sumbar Dorong Pelaku Rumah Makan dan Restoran Punya Sertifikasi Halal
• Pemprov Sumbar Minta Lembaga Publik Terbuka Terhadap Informasi Agar Tak Menimbulkan Kecurigaan
Semua informasi mengenai rumah makan dan restoran, seperti latar belakang usaha harus jelas.
"Nama usaha atau perusahaan, lokasi usaha, pemilik usaha, alamat pabrik atau tempat produksi, manajemen usaha, dan kontak pemilik usaha harus jelas.
Komponen itu harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan diisikan ke dalam formulir yang diberikan LPPOM," jelas Yan Heryandi.
• Tangkal Radikalisme Lewat Teknologi, Duta Damai Besutan BNPT Audiensi Bersama Pemprov Sumbar
• Kepala Humas BNBP Meninggal Dunia, Pemprov Sumbar Sampaikan Belasungkawa
• Terbukti Korupsi, 9 PNS Pemprov Sumbar Dipecat, Hak Pensiun dan Tunjangan Dicoret
Selain itu, komponen lainnya yakni mengenai menu yang ditawarkan, harga, daftar bahan yang digunakan, proses pembuatan, serta pengurusan baru atau perpanjangan juga harus jelas.
Yan Heryandi menyampaikan cara pengurusan sertifikat halal standar saja.
"Pelaku usaha mendaftar di sekretariat di LPPOM MUI. Kemudian, pelaku usaha tinggal mengisi formulir pendaftaran yang berisi komponen mulai dari produksi, hasil produksi hingga penyajian dan lainnya, kemudian formulir tersebut dikembalikan ke sekretariat," jelas Yan Heryandi.
• Pemrov Sumbar Sediakan Sembako Harga Terjangkau Lewat Bazar Murah di Depan Kantor Disperindag
• POPULER PADANG: Driver Gojek Dilempar Batu|Begal Libatkan Oknum Mahasiswa|Pria Dikurung di Toilet
• Pemprov Sumbar Dorong Pelaku Rumah Makan dan Restoran Punya Sertifikasi Halal
Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada LPPOM MUI, barulah LPPOM akan memeriksa atau menguji kehalalan produk di lokasi produksi.
Setelah itu, LPPOM kemudian memberikan hasil pemeriksaan kepada MUI.
Nantinya, MUI akan menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
"Audit oleh LPPOM menyesuaikan isian form dengan verifikasi di lapangan. Setelah itu, kita serahkan ke komisi fatwa. Setelah dirapatkan, akan diputuskan usaha tersebut layak dikatakan halal atau tidak," jelasnya.