Sumbar

Terbukti Korupsi, 9 PNS Pemprov Sumbar Dipecat, Hak Pensiun dan Tunjangan Dicoret

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Yulitar menyebut, 9 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumbar dipecat karena terjerat kasus korupsi.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
MenpanRB.go.id
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Yulitar menyebut, 9 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumbar dipecat karena terjerat kasus korupsi.

Sembilan PNS tersebut adalah Hasdiono (Dinas Pendidikan), Yusafni dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman, dan Fatoni Untoro (Dinas Kehutanan).

Kemudian ada Edlis dari Dinas Kehutanan, Yulinazra (Dinas Penanaman Modal), Feri Antoni (Dinas Kehutanan), Nurhayati (Badan Pengembangan SDM), Agus Salim (Dinas Pendidikan) dan Joko Surianto (Dinas Pendidikan).

97,43 Persen PNS Pemprov Sumbar Hadir di Hari Pertama Kerja, 5 Orang Absen Tanpa Keterangan

Penerimaan CPNS 2019: Alokasi Pusat 46.425 dan 207.748 di Daerah, Pengumuman Setelah Cuti Bersama

Ia mengatakan, PNS yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Mereka diberhentikan secara tidak hormat. Mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun berupa tunjangan apapun," kata Yulitar saat ditemui di ruangan, Rabu (12/6/2019).

Hal tersebut merujuk kepada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Batal Lulus Seleksi CPNS, Seorang Peserta Mengadu Ke Pemprov Sumbar

CPNS 2019 Pemerintah Buka 46.425 Lowongan untuk Pemerintah Pusat dan 207.748 Pemerintah Daerah

"Kalau ada kalangan PNS melakukan tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan jabatan baik struktural maupun fungsional, kemudian dia divonis bersalah oleh pengadilan atau ingkrah, maka ia harus dipecat dari pegawai negeri," sambung Yulitar.

Lanjutnya lagi, tidak ada toleransi yang diberikan kepada koruptor walupun korupsinya Rp 5 sekalipun.

"Tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan jumlah uang dan angka.

Jika dia merugikan negara dan berkaitan dengan jabatan, akan langsung diberhentikan," tambahnya.

Yulitar berharap PNS bekerja sesuai aturan. Kemudian bekerja sesuai regulasi dan aturan main. "Ikuti saja itu, saya pikir bisa aman," tutur Yulitar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved