Reaksi Pengacara Prabowo Saat Tahu Hampir Seluruh Dalil yang Diajukan Ditolak MK
Pengacara Prabowo Sandi Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
TRIBUNPADANG.COM - Sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) masih berlangsung.
Hingga berita ini ditulis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir seluruh dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ditolak MK.
Bagaimana reaksi pengacara Prabowo Sandi mengetahui hasil sidang ini?
Pengacara Prabowo Sandi Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
• Ini Bukti yang Diajukan Pemohon hingga MK Sebut Ketidaknetralan TNI/Polri Tak Dapat Dibuktikan
• Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB
• Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.
Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.
"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"
"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.
Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.
MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.
"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.
• Alasan MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres, Sebut Tak Terbukti
• Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu dari Tim Kuasa Hukum 02
• Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT