Ini Bukti yang Diajukan Pemohon hingga MK Sebut Ketidaknetralan TNI/Polri Tak Dapat Dibuktikan
Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUNPADANG.COM - Hakim Konstitusi, Aswanto, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tidak dapat membuktikan dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019.
"Mahkamah tak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Denny mengatakan, kepolsian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
Menurut Aswanto, bukti itu tidak dapat menunjukkan peristiwa sebenarnya.
• Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB
• Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo
• Alasan MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres, Sebut Tak Terbukti
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar - benar terjadi," kata Aswanto.
Selain itu, Aswanto menjawab mengenai argumentasi adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo, selaku calon inkumben yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program- program pemerintah hal itu adalah bersifat normatif.
Menurut dia, imbauan itu bukan ajakan memilih.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Jokowi merupakan sesuatu hal yang biasa diucapkan oleh kepala negara maupun kepala pemerintahan.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahanan," katanya.
• 2 Kebakaran Terjadi di Padang Sejak Rabu Malam hingga Kamis Dini Hari, Toko Semipermanen Hangus
• Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT
Tanggapan KPU
Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.
Dalam pembacaan pertimbangan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi narasi yang selama ini dimunculkan, sejauh tadi sampai istirahat itu ternyata terbantahkan semua," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Penilaian itu ia sudah ketahui sebelumnya karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak didukung dengan alat-alat bukti relevan.