Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya takut pada Allah SWT.

Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya takut pada Allah SWT.

Penegasan itu disampaikan Anwar Usman saat mengawali sidang putusan sengketa Pilres 2019, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi.

Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.

Bambang Widjojanto Hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jelang Putusan, Mengaku Yakin dan Tak Cemas

Kecelakaan Sepeda Motor di Kuranji Padang, Seorang Ibu-ibu Tewas, Pria 38 Tahun Luka-luka

Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah.

Link Live Streaming Sidang Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sidang putusan MK dimulai pukul 12.40 WIB dan disiarkan secara live streaming di kanal Youtube MK.

Sejumlah stasiun televisi juga menyiarkan secara langsung sidang putusan MK ini.

15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi

Semua pihak saat ini menantikan putusan MK.

Apakah nantinya MK bakal mengabulkan permohonan gugatan Prabowo-Sandi atau sebaliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved