Sidang MK

Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu dari Tim Kuasa Hukum 02

Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Preside

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon.

Enny Nurbaningsih, selaku hakim konstitusi, memandang materi perbaikan permohonan dengan apa yang diajukan pada saat pengajuan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, pada 24 Mei 2019, merupakan satu kesatuan.

"Dalam hal ini, mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang diajukan pada 24 Mei 2019," kata Enny, saat persidangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Sehingga, kata dia, mahkamah tidak memandang hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial materi permohonan terpisah di luar pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019.

Dia menjelaskan, MK sebagai badan pemutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, tidak dapat membatasi ruang sengketa yang menjadi keinginan para pihak.

"Kecuali pada akhirnya lewat putusan mahkamah baru akan menilai melalui pembuktian dalil-dalil pemohon dan pihak terkait akan beralasan atau tidaknya yang diajukan pemohon," kata Enny.

Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra, menambahkan terhadap keberatan sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon perbaikan tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK, Saldi Isra
Hakim MK, Saldi Isra (KOMPAS.Com/FABIAN JANUARIUS KUWADO)

"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Sehingga, MK menolak eksepsi pihak termohon, yaitu KPU RI dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Eksepsi permohonan kabur. Adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan," tambahnya.

*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Konstitusi: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Satu Kesatuan Dengan Materi Permohonan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved