Pengamat Nilai Keputusan MK Percepat Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Langkah Tepat
Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya pembacaan putusan sengketa pilpres pada Jumat (28/6/2019) dimaju
TRIBUNPADANG.COM - Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya pembacaan putusan sengketa pilpres pada Jumat (28/6/2019) dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019).
Terkait hal itu, pengamat hukum C Suhadi mendukung langkah MK tersebut.
• Mahfud MD Buka-bukaan Cara Hakim Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2019
• 5 Fakta Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, BW hingga Saksi 01 Ditegur Hakim
Pasalnya, secara prinsip ia menilai pembacaan keputusan hasil sidang lebih baik jika dilakukan secara cepat.
"Ketika sidang sudah dianggap selesai dan semua bukti sudah diajukan oleh para pihak, saya pikir jika putusannya dipercepat itu lebih baik," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, MK tak perlu memutus atau membacakan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada 28 Juni 2019 apabila memang semuanya telah rampung.
• Mahfud MD Yakin Gugatan BPN Diterima Mahkamah Konstitusi, Bukan Berarti Dikabulkan Hakim MK
• Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)
"Seperti kita lihat MK sudah siap, artinya semua persidangan sudah selesai. Para pihak tidak melakukan tambahan alat bukti dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Suhadi mengimbau seluruh pihak, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi untuk menerima putusan MK.
Terutama karena putusan majelis hakim merupakan proses hukum sesuai konstitusi yang telah disepakati.
• LINK LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tonton Di Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) Lewat HP
• Mahkamah Agung Resmi Tolak Asasi Gugatan Pencabutan Status Badan Hukum HTI
Ia juga meminta agar tak ada lagi tudingan miring terhadap MK, maupun ujaran kebencian yang memprovokasi masyarakat.
Selain dinilai tak dewasa, sikap tersebut berpotensi melanggar hukum.
"Karena semua pihak telah bersepakat untuk mengambil jalur hukum sebagai jalur terakhir ke MK dan seperti juga kita ketahui putusan MK adalah final dan binding (mengikat)," kata dia.
• Yuliandri Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Universitas Andalas, 3 Kandidat Sempat Adu Komitmen
• JADWAL Acara TV Rabu 26 Juni 2019 Trans TV, SCTV, RCTI, ANTV, GTV & TV One, Ada Film The Italian Job
"Ingat di sini ada lembaga contempt of court artinya lembaga pengadilan tidak boleh dihina karena pengadilan adalah lembaga terhormat. Sehingga barang siapa saja yang menghina pengadilan bisa dikenakan saksi hukuman seperti diatur dalam Pasal 207 dan 217 KUHP," pungkasnya.