Satpol PP Kota Padang Razia Kafe dan Resto yang Tidak Mematuhi Aturan Pemko saat Ramadan
Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang masih adanya kafe yang beroperasi saat Ramadan.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang masih adanya kafe yang beroperasi saat Ramadan.
Petugas langsung menuju lokasi yang sesuai informasi dan mengamankan dua unit speaker milik Kafe Denai.
Kafe yang berada di Jl Niaga, Kecamatan Padang Selatan tersebut dirazia pada Rabu (15/5/2019) dini hari.
• Warung Makan Kedapatan Buka Siang Hari di Padang, Kompor dan Tabung Gas Disita Satpol PP
• Satpol PP Kota Padang Razia Rumah Makan yang Buka saat Siang Hari di Bulan Ramadan
• Puasa Hari Pertama Satpol PP Kota Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Bypass
Tak hanya Kafe Denai, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan pada pemilik Resto Bat and Arrow di Batang Harau dan juga tempat biliar di Pondok.
Meskipun petugas sudah memberikan surat edaran dan himbauan tapi Kafe Denai tidak mematuhinya.
Sampai dilokasi petugas hampir terkecoh karena melihat aktivitas di kafe tersebut terbilang sepi.
"Hampir saja kami terkecoh, setelah sampai di lokasi, kafe dalam keadaan sepi dan tidak tampak adanya aktifitas.
• Satpol PP Turunkan 350 Personel Amankan Lokasi Balimau di Kota Padang
• Satpol PP Padang Dibantu Anggota TNI Merazia Tempat Karaoke dan Hiburan Malam
• Tempat Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Awasi Pantai Saat Subuh
Ketika petugas hendak balik kanan terdengar sorakan salah seorang warga yang melihat dan berteriak mengatakan lewat dari samping.
Kami langsung melihat kesamping kafe, ternyata ada pintu masuk ke dalam, saat kami masuk ternyata di dalam sedang ada aktifitas," kata Al Amin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Al Amin melanjutkan petugas Satpol PP Kota Padang seminggu menjelang Ramadan sudah menyerahkan surat himbauan kepada seluruh pemilik kafe dan karaoke yang ada di Kota Padang.
"Selain tidak mengindahkan himbauan Wali Kota Padang, Kafe Denai juga tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
• Satpol PP Kota Padang Sasar Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Selama Ramadan
• Tak Punya Buku Nikah, Empat Pasang Remaja Diamankan Satpol PP Padang saat di Kamar Hotel
• Satpol PP Padang Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg yang Terpasang di Tempat Terlarang
• Masuki Masa Tenang, Satpol PP Padang Copot Alat Peraga Kampanye di Subuh Buta
Kami akan berikan tindakan tegas terhadap pemilik kafe, untuk barang bukti akan kami kirim ke pengadilan," tambah Al Amin.
Ia berharap agar semua pemilik kafe dan resto dapat mengikuti aturan yang sudah ada.
Hal tersebut dimaksudkan agar petugas dan pengusaha dilapangan tidak berbenturan.
"Ikuti saja aturan yang sudah ada di Pemko Padang ini, tidak usah main kucing-kucingan, karena yang mengawasi kita bukan petugas saja namun juga masyarakat Kota Padang," papar Al Amin. (*)