Tempat Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Awasi Pantai Saat Subuh
Selain memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan, Satpol PP Padang juga akan merazia penginapan.
Tempat Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Awasi Pantai Saat Subuh
TRIBUNPADANG.COM - Satpol PP Padang memastikan akan merazia sejumlah tempat selama Ramadan mendatang.
Selain memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan, Satpol PP Padang juga akan merazia penginapan.
Baik penginapan yang berizin maupun tak berizin.
Kasatpol PP Padang, Al Amin menuturkan walikota sudah memberikan surat edaran untuk tempat hiburan malam agar tidak buka selama Ramadan.
• DOWNLOAD MP3 Lagu Islami Menyambut Ramadan 2019, Ada Wali Band, Opick Hingga Nissa Sabyan
• 20 Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadan, Cocok Sebagai Pesan Singkat dan Status Media Sosial
• Wagub Sumbar Serukan Kepada Seluruh ASN Patuhi Jam Kerja Selama Ramadan
Jika ada tempat hiburan malam berani buka selama Ramadan, maka akan ada tindakan tegas.
"Dalam imbauan Wali Kota Padang jelas, tempat hiburan malam tidak ada yang buka selama Ramadhan, jika ada yang berani buka maka akan kita tindak tegas" kata Al Amin saat ditemui TribunPadang.com di ruangan kerjanya Kamis (2/5/2019).
Pengawasan khusus juga akan diberikan Satpol PP Padang untuk daerah pantai.
Pengawasan ini mengantisipasi anak-anak muda yang biasa ramai berkumpul usai sahur.
"Pengawasan khusus juga akan kami lakukan di pantai, mengingat anak-anak muda biasanya ramai berkumpul di sana saat subuh," papar Al Amin.
• Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan hanya di Indonesia? Simak Sejarah dan Lokasi Rukyatul Hilal
• Niat dan Cara Mengganti Puasa Ramadan yang Batal, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu
Selain itu Pol PP Kota Padang juga akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang kerap mengganggu ketertiban umum.
"Wali kota juga sudah mengatakan bahwa saat malam hari tidak ada tempat hiburan yang buka. Apalagi yang mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak," lanjut Al Amin.
Tak hanya penginapan dan tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan merazia tempat-tempat yang menjual miras, mercon, rumah makan yang buka saat siang hari.
"Jika rumah makan harus buka itu ada labelnya. Hal tersebut juga sudah ada di surat edaran. Tempat-tempatnya sudah kami petakan untuk ketertiban bersama," ujar Al Amin.
Sebelum melakukan tindakan tegas Satpol PP memberikan imbauan kepada masyarakat yang melanggar melalui mobil patroli yang ada pengeras suara.
• JADWAL Laga Leg 2 Semi Final Liga Champions Liverpool vs Barcelona, Rabu 8 Mei Pukul 02.00 WIB
• Tiga Mantan Pemain Persib Bandung Direkrut Klub Liga 2 2019 PSIM Yogyakarta, Ada Cristian Gonzales