28 Caleg Dicoret KPU Sumbar, 10 Dicoret Karena Meninggal Dunia, 15 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.
Menurut Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, 10 orang caleg dicoret karena meninggal dunia, 15 orang karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS), tiga orang lainnya karena putusan pengadilan.
"Pencoretan didominasi calon PNS. Kemudian tiga orang lagi memperoleh putusan ingkrah pengadilan di daerah Kabupaten Solok, Tanah Datar, dan Bukittinggi," jelas Izwaryani.
Karena keanggotaan caleg dicabut oleh partai yang menaunginya, maka ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg lagi," jelas Izwaryani.
• Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Berubah, KPU Sumbar Dirikan 15 TPS Lagi
• TERJADI Perubahan, KPU Sumbar Tetapkan Jumlah DPTHP-3 Sebanyak 3.718.237 Pemilih
• UPDATE Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Inilah Langkah yang Ditempuh KPU
Jumlah caleg yang dicoret tersebut, kata Izwaryani, ada kemungkinan bertambah.
"Satu orang Caleg di Pasaman sedang menjalani proses banding. Di Padang ada caleg yang menjalani persidangan dan kasusnya tengah bergulir. Jika terbukti bersalah, tentu dia akan dicoret," tegas Izwaryani.
Surat suara sudah dicetak sebelum KPU melakukan pencoretan. Alhasil, nama caleg bersangkutan tetap tercantum di surat suara untuk pemilihan legislatif di Pemilu 2019.
"Kalau masih ada yang mencoblos caleg yang telah dicoret, suara tetap dianggap sah. Suaranya dialihkan untuk partai," kata Izwaryani pada TribunPadang.com, Sabtu (13/4/2019).
Izwaryani juga mengatakan tidak ada sosialisasi khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencalonan legislatif yang dibatalkan.
"Tidak ada sosialisasi khusus. Kita umumkan saja di TPS bahwa caleg yang sudah dicoret jangan dipilih lagi. Ketua KPPS juga akan memberitahukan secara berkala," ujar Izwaryani.
• Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP RI
• KPU Sumbar Ingatkan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sesuai Aturan
• TRIBUNWIKI: Profil Anggota KPU Sumbar Masa Bakti 2018-2023
Berikut nama-nama calon legislatif yang meninggal dunia berdasarkan rekap perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019:
1. Syafri dari Partai Gerindra Dapil Solok 2
2. Zulfiati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Solok Selatan 3
3. Eni Murniati dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Solok Selatan 3