28 Caleg Dicoret KPU Sumbar, 10 Dicoret Karena Meninggal Dunia, 15 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.

Menurut Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, 10 orang caleg dicoret karena meninggal dunia, 15 orang karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS), tiga orang lainnya karena putusan pengadilan.

"Pencoretan didominasi calon PNS. Kemudian tiga orang lagi memperoleh putusan ingkrah pengadilan di daerah Kabupaten Solok, Tanah Datar, dan Bukittinggi," jelas Izwaryani.

Karena keanggotaan caleg dicabut oleh partai yang menaunginya, maka ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg lagi," jelas Izwaryani.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Berubah, KPU Sumbar Dirikan 15 TPS Lagi

TERJADI Perubahan, KPU Sumbar Tetapkan Jumlah DPTHP-3 Sebanyak 3.718.237 Pemilih

UPDATE Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Inilah Langkah yang Ditempuh KPU

Jumlah caleg yang dicoret tersebut, kata Izwaryani, ada kemungkinan bertambah.

"Satu orang Caleg di Pasaman sedang menjalani proses banding. Di Padang ada caleg yang menjalani persidangan dan kasusnya tengah bergulir. Jika terbukti bersalah, tentu dia akan dicoret," tegas Izwaryani.

Surat suara sudah dicetak sebelum KPU melakukan pencoretan. Alhasil, nama caleg bersangkutan tetap tercantum di surat suara untuk pemilihan legislatif di Pemilu 2019.

"Kalau masih ada yang mencoblos caleg yang telah dicoret, suara tetap dianggap sah. Suaranya dialihkan untuk partai," kata Izwaryani pada TribunPadang.com, Sabtu (13/4/2019).

Izwaryani juga mengatakan tidak ada sosialisasi khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencalonan legislatif yang dibatalkan.

"Tidak ada sosialisasi khusus. Kita umumkan saja di TPS bahwa caleg yang sudah dicoret jangan dipilih lagi. Ketua KPPS juga akan memberitahukan secara berkala," ujar Izwaryani.

Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP RI

KPU Sumbar Ingatkan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sesuai Aturan

TRIBUNWIKI: Profil Anggota KPU Sumbar Masa Bakti 2018-2023

Berikut nama-nama calon legislatif yang meninggal dunia berdasarkan rekap perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019:

1. Syafri dari Partai Gerindra Dapil Solok 2

2. Zulfiati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Solok Selatan 3

3. Eni Murniati dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Solok Selatan 3

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved