28 Caleg Dicoret KPU Sumbar, 10 Dicoret Karena Meninggal Dunia, 15 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4.Fahmi Dedi dari PKB Dapil Kota Padang 2

5 Indarno dari Partai Nasdem Dapil Sawahlunto 3

6.Hapri dari Partai Berkarya Dapil Sawahlunto 2

7. Nedi Erman dari Partai Gerindra Dapil Sumbar 6

8. Shanie Fiercelly dari Partai Gerindra Dapil Pesisir Selatan 2

9. Afriadi Sali dari Partai PKS dapil Pesisir Selatan 5

10. Yosiano Mochtar dari Partai Gerindra Dapil Agam 5

Sementara, nama-nama calon legislatif yang Tidak Memenuhi Persyaratan karena lolos CPNS dan mengundurkan diri sebagai berikut:

1. Zulmainim Eka Putri dari Partai PKS Dapil Sumbar 8

2. Devit Eza Handra dari Partai PKS Dapil Pesisir Selatan 5

3. Beno Yanelta dari Partai Perindo Dapil Pesisir Selatan 5

4. Selhapini dari Partai PKB Dapil Solok Selatan 1

5. Lucy Agustina dari Partai PDI Perjuangan Dapil Dharmasraya 4

6. Ahmad Hidayat Efendi dari Partai PKS Dapil Padang Pariaman 4

7. Han Praderico Saogo dari Partai Nasdem Dapil Mentawai 2

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved