28 Caleg Dicoret KPU Sumbar, 10 Dicoret Karena Meninggal Dunia, 15 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

8. Reni Septrisia dari Partai PDI Perjuangan Dapil Kota Padang 2

9. Rahmat Hidayat dari Partai PKS Dapil Padang Panjang 1

10. Afdhal Salman dari Partai PKS Dapil Bukittinggi 1

11. Indria Syafitri dari Partai PSI Dapil Bukittinggi 3

12. Sri Sylvia Daniel dari Partai PDI Perjuangan Dapil Payakumbuh 1

13 Heri Effendi dari Partai PSI Dapil Pariaman 1

14. An Nesyha Yolanda dari Partai Hanura Dapil Pariaman 1

15. Waldi dari Partai PSI Dapil Pariaman 2 mengundurkan diri

Selain itu, pencoretan juga dilakukan karena caleg bersangkutan sudah ingkrah pengadilan. Berikut nama-namanya:

1. Mardalis dari Partai Berkarya Dapil Solok 1

2. Sri Kartika Dewi dari Partai Gerindra Dapil Tanah Datar 1

3. Mirawati Nurmatias dari Partai PKS Dapil Bukittinggi 1 (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved