28 Caleg Dicoret KPU Sumbar, 10 Dicoret Karena Meninggal Dunia, 15 Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 28 calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi di Sumbar.
Editor:
Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
8. Reni Septrisia dari Partai PDI Perjuangan Dapil Kota Padang 2
9. Rahmat Hidayat dari Partai PKS Dapil Padang Panjang 1
10. Afdhal Salman dari Partai PKS Dapil Bukittinggi 1
11. Indria Syafitri dari Partai PSI Dapil Bukittinggi 3
12. Sri Sylvia Daniel dari Partai PDI Perjuangan Dapil Payakumbuh 1
13 Heri Effendi dari Partai PSI Dapil Pariaman 1
14. An Nesyha Yolanda dari Partai Hanura Dapil Pariaman 1
15. Waldi dari Partai PSI Dapil Pariaman 2 mengundurkan diri
Selain itu, pencoretan juga dilakukan karena caleg bersangkutan sudah ingkrah pengadilan. Berikut nama-namanya:
1. Mardalis dari Partai Berkarya Dapil Solok 1
2. Sri Kartika Dewi dari Partai Gerindra Dapil Tanah Datar 1
3. Mirawati Nurmatias dari Partai PKS Dapil Bukittinggi 1 (*)