Penemuan Mayat di Batang Anai

Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
  • PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
  • Wanda menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman.
  • Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).
  • Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk.
  • Ketiga korban bernama Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan, terdakwa tampak mengenakan baju koko bermotif biru dan celana hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.

Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.

Baca juga: Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti.

Baca juga: Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. 

Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.

Ayah Adinda Minta Wanda Dihukum mati

Dasrizal (59), ayah dari korban lainnya, almarhumah Septia Adinda (25), berharap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Dasrizal saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026), menjelang agenda pembacaan tuntutan.

“Harapan kami dari sidang tuntutan ini, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati. Jadi kami minta dia dihukum mati,” ujarnya.

Menurut Dasrizal, tuntutan hukuman mati dinilai pantas karena perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi.

“Kelakuannya tidak manusiawi. Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami menuntut dia harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang

SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI -  Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI - Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

“Belum tahu apakah mengarah ke hukuman mati. Tapi kami tetap meminta dia dihukum mati,” katanya.

Dasrizal juga mengungkapkan emosinya kerap memuncak setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.

“Kalau ketemu, emosi. Rasanya ingin membunuh dia. Bukan satu dua, tapi tiga orang yang dibunuhnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, keluarga korban lainnya yakni keluarga Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24) juga memiliki tuntutan yang sama.

Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun

“Kami sudah komunikasi, tuntutannya sama, minta dia dihukum mati,” jelasnya.

Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Bahkan, ia menyebut keluarga terdakwa juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf.

“Belum ada minta maaf. Mereka seperti tidak ada kejadian. Tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh istrinya Wenni. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri, serta menghadirkan JPU Wendry Finisa.

Baca juga: Akses Sembilan Koto Dharmasraya Terbuka, Material Longsor Berhasil Dibersihkan dan Listrik Pulih

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com sejak pukul 08.10 WIB hingga 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Ruang sidang masih kosong dan terdakwa belum hadir di lokasi.

Petugas informasi persidangan menyebut sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung.

Sidang ini merupakan sidang kesembilan, setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tewas Terjebak Api, Penangkapan Bandar di Agam dan Gempa Guncang Pariaman

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda, serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.

Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya. 

Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat

Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.

Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.

Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved