Abu Janda Dilaporkan
Ketua DPRD Sumbar Dukung Langkah Hukum Tokoh Minang Soal Pernyataan Abu Janda
Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menghormati langkah sejumlah tokoh Minangkabau dan organisasi masyarakat
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Sumbar dukung langkah hukum tokoh Minang soal pernyataan Abu Janda.
- Muhidi sebut pelaporan jadi hak warga jika ada dugaan pelanggaran aturan.
- Kasus Abu Janda Sumbar memicu reaksi luas dari masyarakat Minangkabau.
- DPRD Sumbar minta publik tak terpancing emosi, pilih jalur hukum.
- Muhidi berharap aparat merespons laporan agar kasus serupa tak terulang.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menghormati langkah sejumlah tokoh Minangkabau dan organisasi masyarakat yang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar sebagai "provinsi barbar", yang menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat Minangkabau.
Muhidi menilai, pelaporan yang dilakukan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Kalau itu kan karena beliau ada indikasi melanggar aturan, apalagi kalau dianggap melecehkan. Jadi ada anak bangsa, anak daerah yang menggunakan haknya untuk melapor, tentu harus kita hargai," kata Muhidi kepada TribunPadang.com, Senin (1/6/2026).
Meski mendukung penggunaan jalur hukum, Muhidi mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Abu Janda Tak Asal Bicara Soal Sumbar, Tegaskan Minangkabau Punya Falsafah
Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Kita tetap harus menjaga persatuan. Yang kedua, bekerja dengan aturan yang ada. Kita tidak boleh juga emosi, karena kalau semuanya emosi justru akan menjadi masalah," ujarnya.
Politisi PKS itu mengatakan masyarakat Minangkabau selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan musyawarah.
Karena itu, respons terhadap persoalan yang muncul juga harus dilakukan secara bijak dan sesuai koridor hukum.
Muhidi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh Minangkabau secara profesional.
Baca juga: Jadwal Wali Kota Padang Hari Ini, Fadly Amran Bahas Kota Sehat hingga Bertemu William Wongso
Ia menilai, penanganan yang baik terhadap laporan tersebut akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyinggung atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
"Kita harapkan nanti kalau memang ada pengaduan dari masyarakat Minang, tokoh-tokoh Minangkabau dan Sumatera Barat, aparat hukum bisa merespons dengan baik sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi setelah ini," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat Minangkabau melaporkan Abu Janda ke kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut Sumbar sebagai "provinsi barbar". Pernyataan tersebut memicu kecaman karena dianggap melukai perasaan masyarakat dan mencederai marwah budaya Minangkabau. (*)
Kasus ujaran kebencian Abu Janda
Abu Janda
Abu Janda dilaporkan ke polisi
Permadi Arya
DPRD Sumbar
Ketua DPRD Sumbar
| Ketua DPRD Minta Abu Janda Tak Asal Bicara Soal Sumbar, Tegaskan Minangkabau Punya Falsafah |
|
|---|
| Mahkamah Adat Minangkabau Sebut Klarifikasi Abu Janda Justru Mempertegas Ucapan Sumbar Barbar |
|
|---|
| Usai Melapor ke Polisi, Mahkamah Adat Minangkabau Minta Abu Janda Disidang di Sumbar |
|
|---|
| Mahkamah Adat Minangkabau: Menyebut Sumbar Barbar Sama Saja Mengatakan Kami Tak Beradat |
|
|---|
| Mahkamah Adat Minangkabau Nilai Abu Janda Tak Punya Itikad Baik: Mestinya Usai Dilaporkan Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Sumatera-Barat-Muhidi-menanggs.jpg)