Abu Janda Dilaporkan

Ketua DPRD Minta Abu Janda Tak Asal Bicara Soal Sumbar, Tegaskan Minangkabau Punya Falsafah

Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyayangkan pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
ABU JANDA - Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, Senin (1/6/2026). Muhidi meminta Permadi Arya alias Abu Janda tidak asal berbicara terkait Sumbar dan menegaskan masyarakat Minangkabau memiliki falsafah adat yang kuat serta diakui negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Sumbar minta Abu Janda tak asal bicara soal Sumbar.
  • Muhidi sebut Minangkabau punya falsafah yang diakui negara.
  • Pernyataan "provinsi barbar" picu reaksi tokoh dan warga Sumbar.
  • Laporan terhadap Abu Janda dihormati sebagai hak warga negara.
  • Muhidi minta aparat hukum merespons, tapi publik diminta tetap tenang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyayangkan pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Sumbar sebagai "provinsi barbar".

Muhidi menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan fakta tentang masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi adat, budaya, dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

"Kita tentu meminta kepada beliau untuk tidak asal ngomong. Karena terus terang saja, orang Minang ini memiliki falsafah yang sangat kuat," kata Muhidi kepada TribunPadang.com, Senin (1/6/2026).

Menurut Muhidi, kekuatan budaya Minangkabau bahkan telah mendapat pengakuan dari negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Ia mengatakan, masyarakat Minangkabau mampu mengaktualisasikan potensi diri dan hidup berdampingan dalam keberagaman dengan berpegang teguh pada falsafah adat yang diwariskan turun-temurun.

Baca juga: 4 Hari Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Batang Sangir Ditemukan Meninggal Dunia Pukul 04.00 WIB

"Negara mengakui itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Orang Minang bisa mengaktualisasikan potensinya dan hidup bersama di tengah keberagaman dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," ujarnya.

Muhidi menegaskan, tidak semestinya ada pihak yang merendahkan atau melecehkan budaya Minangkabau yang telah melahirkan banyak tokoh berkontribusi bagi daerah, nasional, hingga dunia internasional.

"Karena itu kita harapkan tidak ada lagi tokoh-tokoh yang melecehkan budaya, apalagi tokoh-tokoh Minang yang selama ini sudah banyak bekerja dan berkontribusi, bukan hanya untuk daerah, tetapi juga nasional dan dunia," katanya.

Terkait laporan yang telah diajukan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) dan sejumlah tokoh Sumbar terhadap Abu Janda, Muhidi menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.

Ia menilai, apabila ada dugaan pelanggaran hukum atau unsur penghinaan terhadap masyarakat dan budaya daerah, maka masyarakat berhak menempuh jalur hukum yang tersedia.

Baca juga: Jenazah Terseret 19 Km, Tim SAR Temukan Guru Hanyut di Sungai Batang Sangir Solok Selatan

"Kalau itu kan karena beliau ada indikasi melanggar aturan, apalagi kalau dianggap melecehkan. Jadi ada anak bangsa, anak daerah yang menggunakan haknya untuk melapor, tentu harus kita hargai," ujarnya.

Meski demikian, Muhidi mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan persatuan dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Kita tetap harus menjaga persatuan. Jangan semuanya emosi karena nanti justru menimbulkan masalah baru. Bekerjalah sesuai aturan yang ada," katanya.

Muhidi juga berharap aparat penegak hukum dapat merespons laporan yang telah disampaikan masyarakat Minangkabau secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita harapkan aparat hukum meresponsnya dengan baik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved