Dharmasraya

Pria Asal Sumut Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Temukan 21 Paket Sabu

Penangkapan malam hari ini diawali pengintaian intensif terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: afrizal
TribunPadang.com
NARKOBA- Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW (30) pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sumber foto: Polres Dharmasraya 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip bening kosong yang masih baru. 

Petugas juga menemukan sebuah sendok takar sabu yang telah dimodifikasi dari sedotan atau pipet plastik.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di sana. 

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian memeriksa dompet berwarna hitam milik pelaku yang dibawa saat penyergapan.

Di dalam dompet tersebut, petugas kembali menemukan tiga plastik klip bening berukuran serupa. 

Sama seperti temuan sebelumnya, plastik-plastik itu juga berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan sabu.

Ada 21 Paket Sabu Siap Edar

Secara total, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 paket sabu siap edar dari tangan pria asal Sumatera Utara tersebut. 

Seluruh barang bukti dikumpulkan di hadapan para saksi setempat yang menyaksikan jalannya penggeledahan.

Guna memutus jaringan yang lebih luas, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Oppo milik pelaku. 

Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan oleh IW untuk bertransaksi dan menghubungi para pelanggannya.

"Di hadapan para saksi, pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang kami temukan adalah miliknya. Barang itu rencananya akan diperjualbelikan kembali dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi," tutur Azhamu.

Saat ini, IW beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polres Dharmasraya

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dari mana pelaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, IW kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved