Dharmasraya

Pria Asal Sumut Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Temukan 21 Paket Sabu

Penangkapan malam hari ini diawali pengintaian intensif terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: afrizal
TribunPadang.com
NARKOBA- Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW (30) pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sumber foto: Polres Dharmasraya 
Ringkasan Berita:
  • IW (30), pria asal Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara ditangkap di Dharmasraya
  • Polisi mengamankan 21 paket sabu siap edar termasuk 18 plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang disimpan dalam kotak rokok
  • Petugas menyergap pelaku saat berada di kawasan Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA-  IW (30), pria asal Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara tidak berkutik saat disergap polisi.

Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu tertangkap tangan  memiliki 21 paket sabu siap edar. 

Petugas menyergap pelaku saat berada di kawasan Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Keluarkan Imbauan, Minta Pabrik Sawit Setop Turunkan Harga TBS

IW ditangkap lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu, menuturkan  IW tidak berkutik ketika ditangkap.

Penangkapan malam hari ini diawali pengintaian intensif terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan.

"Pelaku tidak berkutik saat tim kami melakukan penyergapan di lapangan," ujar AKP Azhamu pada, Sabtu (30/5/2026).

Menurut AKP Azhamu, praktik terlarang yang dilakukan IW di daerah tempat dia ditangkap telah lama menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi dan laporan berharga dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mencurigakan pelaku. 

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Salurkan 26 Hewan Kurban Iduladha 2026, Ada Sapi Istimewa Bantuan Presiden

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan.

"Informasi dari warga sangat krusial. Mereka resah dengan keberadaan pelaku yang diduga sering bertransaksi barang haram di lingkungan tersebut," kata Azhamu menjelaskan.

Simpan Dalam Kotak Rokok

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. 

Dari tangan IW, polisi menyita satu kotak rokok merk yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut tersimpan 18 plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih. 

Cairan atau butiran kristal tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip bening kosong yang masih baru. 

Petugas juga menemukan sebuah sendok takar sabu yang telah dimodifikasi dari sedotan atau pipet plastik.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di sana. 

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian memeriksa dompet berwarna hitam milik pelaku yang dibawa saat penyergapan.

Di dalam dompet tersebut, petugas kembali menemukan tiga plastik klip bening berukuran serupa. 

Sama seperti temuan sebelumnya, plastik-plastik itu juga berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan sabu.

Ada 21 Paket Sabu Siap Edar

Secara total, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 paket sabu siap edar dari tangan pria asal Sumatera Utara tersebut. 

Seluruh barang bukti dikumpulkan di hadapan para saksi setempat yang menyaksikan jalannya penggeledahan.

Guna memutus jaringan yang lebih luas, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Oppo milik pelaku. 

Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan oleh IW untuk bertransaksi dan menghubungi para pelanggannya.

"Di hadapan para saksi, pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang kami temukan adalah miliknya. Barang itu rencananya akan diperjualbelikan kembali dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi," tutur Azhamu.

Saat ini, IW beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polres Dharmasraya

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dari mana pelaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, IW kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved