Harimau di Sumbar

Nekat Pasang Jerat Sling Baja di Sumbar? Siap-siap Hadapi Sanksi Pidana UU Baru

Peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merakit atau memasang jerat berbahan kawat baja (sling) di wilayah Sumatra Barat.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/BKSDA
LARANGAN PENGGUNAAN JERAT - Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terjerat di kebun warga di Jorong Lima Sumpadang Baru, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan penerbitan surat edaran bertujuan melindungi satwa liar dilindungi dari ancaman jerat yang selama ini dipasang untuk mengendalikan populasi babi hutan. 

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, BKSDA Sumbar bersama aparat penegak hukum akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban jerat di berbagai wilayah yang rawan pemasangan perangkap satwa.

Selain melakukan penyitaan terhadap jerat ilegal, petugas juga akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan.

Baca juga: Prosesi Mandikan Sapi Kurban di Padang Pakai Air Kembang 7 Rupa, Yulizar Dibuat Deg-degan

Ajak Masyarakat Beralih ke Cara Aman

BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat yang masih memasang jerat sling atau kawat baja agar segera melepas dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.

Hartono juga meminta pengendalian hama babi hutan dilakukan dengan metode yang lebih aman, selektif, serta tidak membahayakan satwa liar dilindungi.

Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh adat, kelompok tani, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan tersebut dan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Sumatera Barat. Pengendalian hama tetap bisa dilakukan, tetapi harus menggunakan cara yang tidak mengancam keberlangsungan satwa liar yang dilindungi," tutup Hartono. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved