Harimau di Sumbar

Nekat Pasang Jerat Sling Baja di Sumbar? Siap-siap Hadapi Sanksi Pidana UU Baru

Peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merakit atau memasang jerat berbahan kawat baja (sling) di wilayah Sumatra Barat.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/BKSDA
LARANGAN PENGGUNAAN JERAT - Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terjerat di kebun warga di Jorong Lima Sumpadang Baru, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan penerbitan surat edaran bertujuan melindungi satwa liar dilindungi dari ancaman jerat yang selama ini dipasang untuk mengendalikan populasi babi hutan. 

Ringkasan Berita:
  • BKSDA Sumbar resmi larang jerat sling dan kawat baja untuk babi hutan.
  • Jerat “Rattus Pasaman” disebut ancam Harimau Sumatra dan beruang madu.
  • Larangan berlaku di hutan, kebun, lahan tani, hingga habitat satwa liar.
  • Pelanggar bisa dipidana, didenda, alat disita, hingga kena sanksi hukum.
  • BKSDA minta warga beralih ke cara pengendalian hama yang lebih aman.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merakit atau memasang jerat berbahan kawat baja (sling) di wilayah Sumatra Barat.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat resmi memberlakukan larangan total terhadap penggunaan "Jerat Rattus Pasaman" atau "Jerat Babi Pasaman".

Tidak main-main, mereka yang membandel kini dibayangi ancaman hukuman pidana serius berdasarkan undang-undang terbaru.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat "Rattus Pasaman" dan Jerat Berbahan Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan yang diterima TribunPadang.com.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan penerbitan surat edaran itu bertujuan melindungi satwa liar dilindungi dari ancaman jerat yang selama ini dipasang untuk mengendalikan populasi babi hutan.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Edukasi Siswa SMA Pertiwi 2 Padang: Bullying Itu Pelanggaran HAM, Jangan Diam

Menurutnya, penggunaan jerat sling atau kawat baja bersifat tidak selektif sehingga berpotensi menjerat satwa lain yang melintas di kawasan hutan maupun area penyangga habitat satwa liar.

"Jerat ini tidak hanya mengenai babi hutan, tetapi juga dapat melukai bahkan membunuh satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan satwa liar lainnya. Karena itu penggunaannya harus dihentikan," ujar Hartono, Rabu (27/5/2026).

Ancam Kelestarian Satwa Dilindungi

Hartono menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, terdapat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 mengenai perlindungan satwa liar dari ancaman penjeratan dan perburuan di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Melalui surat edaran tersebut, BKSDA Sumbar menegaskan larangan bagi setiap orang untuk membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, maupun menggunakan jerat berbahan sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar.

Baca juga: 2 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi saat Malam Takbiran di Agam, Petugas Temukan 6 Paket Sabu

Larangan juga berlaku terhadap pemasangan jerat di kawasan hutan, kebun, lahan pertanian, wilayah penyangga habitat satwa liar, jalur lintasan satwa, kawasan konservasi, hingga area yang diketahui menjadi habitat Harimau Sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

"Masyarakat juga tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jerat aktif yang masih terpasang karena berpotensi melukai atau membunuh satwa liar," katanya.

Pelanggar Terancam Pidana

Hartono menegaskan penggunaan jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terluka atau mati dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

"Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kematian atau luka pada satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, denda, penyitaan alat, penghentian kegiatan, maupun sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved