Tambang Ilegal di Sumbar
Kadis ESDM Sumbar Paparkan Perkembangan WPR dan IPR, Progres Capai 60 Persen
Helmi menyebutkan bahwa Sumatera Barat memiliki 121 blok WPR yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat memaparkan perkembangan proses penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam rapat yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa sejumlah tahapan penting dalam proses penerbitan IPR saat ini masih terus berjalan. Berdasarkan data yang dipaparkan, progres keseluruhan hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar 60 persen.
Helmi mengatakan, Sumatera Barat saat ini telah memiliki dasar hukum wilayah pertambangan yang jelas. Hal itu ditandai dengan telah terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Sumatera Barat yang dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM.
Selain itu, data Wilayah Pertambangan Sumatera Barat juga telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM sehingga dapat diakses secara terbuka.
"Dengan telah terbitnya SK Wilayah Pertambangan dan data yang sudah tersedia pada Geoportal Minerba, maka dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumatera Barat telah tersedia," ujar Helmi.
Baca juga: Diduga Microsleep, Pajero Masuk Jurang Setelah Tabrak Ertiga di Sijunjung, Polisi: Satu Orang Tewas
Dalam paparannya, Helmi menyebutkan bahwa Sumatera Barat memiliki 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, proses penerbitan IPR belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Salah satu persyaratan utama adalah penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR mensyaratkan lima dokumen utama, yakni deskripsi Dokumen Pengelolaan WPR, klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum apabila lokasi berada di sungai, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat maupun perairan, serta persetujuan lingkungan.
Helmi menjelaskan, untuk lima blok WPR yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman, draft Dokumen Pengelolaan WPR telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM.
Namun hingga saat ini dokumen tersebut masih menunggu penetapan Menteri ESDM.
Baca juga: Larangan Live ASN saat Jam Kerja, BKPSDM Pasaman Barat Minta Pegawai Fokus Layani Publik
"IPR belum bisa diterbitkan apabila Dokumen Pengelolaan WPR belum ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Helmi.
Dari sisi penggunaan kawasan hutan, Dinas ESDM Sumbar telah memperoleh klarifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumbar, lokasi lima blok WPR tersebut berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Dengan kondisi tersebut, tahapan klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan telah dinyatakan terpenuhi.
Tambang Emas
longsor tambang emas
Sumatera Barat
Pemprov Sumbar
Mapolda Sumbar
Dinas ESDM Sumbar
Multiangle
| WALHI Sumbar Protes Izin Tambang Batuan Andesit di Padang Pariaman, Sebut Ancam Keselamatan Warga |
|
|---|
| Pemprov Sumbar Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Kementerian ESDM, Dorong Penertiban PETI |
|
|---|
| WALHI Sumbar Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di DAS Indragiri Hanya Gimmick |
|
|---|
| Berantas PETI di Padang Laweh Sijunjung, Kapal Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi |
|
|---|
| Penambang Emas Ilegal Kocar Kacir Lari ke Hutan dan Tinggalkan Peralatannya di Solok Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kadis-ESDM-Sumatera-Barat-Helmi-Heriyanto-2552026.jpg)