Tambang Ilegal di Sumbar

Kapolda Sumbar Perintahkan Pengawasan BBM Subsidi Setiap Hari, PETI Jadi Target Utama

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk memperketat pengawasan

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
PENGAWASAN BBM SUBSIDI – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi pengawasan distribusi BBM subsidi dan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026). Kapolda menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan setiap hari hingga ke tingkat Polsek untuk memastikan penyaluran tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Sumbar perintahkan pengawasan BBM subsidi dilakukan setiap hari.
  • SPBU dan daerah PETI masuk radar, polisi diminta turun langsung.
  • Barcode BBM jadi alat pantau, pengisian berulang ikut disorot.
  • Kapolda desak percepatan IPR, jangan hanya sebut tambang ilegal.
  • Pengawasan BBM disebut bikin pelaku PETI mulai bereaksi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan menindak tegas penyalahgunaannya, terutama yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Instruksi tersebut disampaikan Gatot dalam rapat koordinasi yang melibatkan jajaran kepolisian, Dinas ESDM Sumbar, serta pemangku kepentingan lainnya di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Menurut Gatot, pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh dilakukan secara seremonial atau hanya sesaat, melainkan harus berlangsung setiap hari dengan melibatkan seluruh unsur mulai dari Polda, Polres, Polsek hingga TNI dan pemerintah daerah.

"Kita saat ini sedang berperang dan tidak tahu sampai kapan. Pemerintah sudah berkomitmen agar BBM subsidi didistribusikan tepat sasaran. Selain edukasi dan pengawasan, kita juga harus melakukan sosialisasi. Saya minta pengawasan dan penegakan hukum dilakukan setiap hari tanpa kecuali," tegas Gatot.

Ia mengaku menerima banyak laporan terkait antrean panjang di sejumlah SPBU yang berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga: Wabup Yulian Efi Instruksikan ASN Matangkan Persiapan Idul Adha Solok Selatan dan Pilwana 2026

Karena itu, Kapolres di seluruh daerah diminta lebih sering turun langsung ke lapangan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh kendaraan yang berhak menerima dan tidak disalahgunakan melalui praktik pengisian berulang menggunakan barcode.

"Perhatikan apakah benar yang membeli BBM itu untuk kendaraan yang digunakan dan tidak bolak-balik mengisi. Sekarang semuanya menggunakan barcode sehingga lebih mudah diawasi," katanya.

SPBU dan Daerah Rawan Jadi Fokus Pengawasan

Kapolda meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membuat laporan harian terkait distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Sumbar.

Melalui data tersebut, aparat dapat memetakan SPBU dengan volume penjualan tinggi dan mengidentifikasi daerah-daerah yang dinilai rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, sejumlah daerah yang selama ini memiliki aktivitas PETI cukup tinggi seperti Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya dan Sijunjung perlu menjadi perhatian khusus.

Baca juga: Matahari di Atas Ka’bah 27-28 Mei 2026, Umat Islam Bisa Cek Arah Kiblat Rumah

"Dengan data distribusi harian kita bisa melihat SPBU mana yang penjualannya tinggi dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan," ujarnya.

Ia juga meminta keterlibatan aktif Satgas Migas, Pertamina, Forkopimda kabupaten/kota, TNI hingga aparat di tingkat desa dan nagari untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Soroti Lambatnya Penerbitan IPR

Selain persoalan BBM subsidi, Kapolda juga menyoroti belum tuntasnya persoalan PETI di Sumatera Barat.

Gatot mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM sejak 12 Februari 2026.

Karena itu, ia meminta percepatan penyelesaian tahapan lanjutan berupa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki alternatif legal dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved