Tambang Ilegal di Sumbar

Kadis ESDM Sumbar Paparkan Perkembangan WPR dan IPR, Progres Capai 60 Persen

Helmi menyebutkan bahwa Sumatera Barat memiliki 121 blok WPR yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENETAPAN WPR - Kadis ESDM Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (25/5/2026). Dalam paparannya, Dinas ESDM Sumbar menyebut progres penyelesaian persyaratan penerbitan IPR di lima blok WPR telah mencapai 60 persen dan masih menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM. 

Selain itu, terkait rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS), dalam laporan progres disebutkan bahwa lokasi yang menjadi objek pengusulan tidak berada di sungai sehingga persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam proses yang sedang berjalan.

Meski demikian, sejumlah persoalan teknis masih menjadi perhatian dalam penyelesaian dokumen pendukung lainnya.

Pada aspek Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan kejelasan regulasi, di antaranya mengenai kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang berwenang menjadi pemohon, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemungkinan pemerintah provinsi melakukan pembayaran PNBP, hingga kemungkinan penggunaan sumber pendanaan dari koperasi atau calon pemohon IPR.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat diposisikan sebagai pemohon KKPR untuk wilayah atau blok WPR yang sedang diproses.

Selain persoalan PKKPR, pembahasan juga mencakup penyusunan persetujuan lingkungan.

Beberapa hal yang masih memerlukan kepastian antara lain penentuan kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang bertindak sebagai pemrakarsa dokumen lingkungan, penggunaan dokumen lingkungan secara bersama oleh para pemohon IPR, serta mekanisme pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan dokumen lingkungan kepada pemegang IPR atau konsorsium pemegang IPR.

Helmi mengatakan bahwa dokumen lingkungan untuk lima blok yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Dalam laporan progres disebutkan bahwa penyusunan dokumen lingkungan dilakukan oleh koperasi.

Baca juga: Wabup Dharmasraya Leli Arni Lantik Pejabat Baru, Ingatkan Kepala Puskesmas Melayani dengan Hati

Selain dokumen lingkungan, koperasi juga sedang menyusun Dokumen Rencana Penambangan untuk lima blok yang telah memiliki dokumen pengelolaan WPR.

Sementara itu, Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang masih menunggu selesainya dokumen lingkungan sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Adapun penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) belum dapat dilakukan karena masih menunggu diterbitkannya IPR.

Dalam paparannya, Helmi juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR.

Bagi pemohon perseorangan, persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, serta surat keterangan fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Baca juga: Breaking News: Masjid Jami Lubuk Sarik Padang Gelar Salat Idul Adha 1447 H Pagi Ini

Sementara untuk koperasi, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, NIB, susunan pengurus, salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan seluruh pengurus merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta surat keterangan fiskal.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Dinas ESDM Sumbar, sebagian besar tahapan dasar telah berjalan, termasuk penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDM dan terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan pada 10 Maret 2026.

Namun demikian, penyelesaian PKKPR, persetujuan lingkungan, serta pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM masih menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum Izin Pertambangan Rakyat dapat diterbitkan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved