Penjagaan Perlintasan Dihentikan

DPRD Padang Soroti Polemik Petugas Perlintasan Sebidang, Minta Jalur Liar Segera Ditutup

DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat

Tayang:
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENJAGAAN PERLINTASSN SEBIDANG - Kondisi salah satu perlintasan sebidang di kawasan Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/5/20256). DPRD Kota Padang meminta Dinas Perhubungan menginventarisasi seluruh perlintasan resmi dan menutup perlintasan yang tidak terdaftar demi meningkatkan keselamatan masyarakat. 

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat pembahasan keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumatera Barat, serta perwakilan PT KAI.

Dalam rapat itu disepakati pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan tetap ditanggung Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026 sesuai kesepakatan dalam nota kesepahaman.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga berkomitmen tidak menambah perlintasan sebidang baru serta melakukan identifikasi terhadap perlintasan yang tidak terdaftar untuk ditutup secara permanen.

“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Yudi.

Baca juga: 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Ia menjelaskan, total perlintasan sebidang di Sumatera Barat saat ini mencapai 286 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perlintasan dijaga dan berpalang yang seluruhnya telah terdaftar, sedangkan 225 titik lainnya tidak dijaga.

Dari 225 perlintasan yang tidak dijaga tersebut, 60 titik berstatus terdaftar dan 165 titik tidak terdaftar.

Adapun dari 54 perlintasan terdaftar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sebanyak 20 titik berada di Kota Padang dengan 63 petugas, 10 titik di Kota Pariaman dengan 30 petugas, serta 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman dengan 72 petugas.

Seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, hingga PT KAI Divre II Sumatera Barat, juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen pelaksanaan penjagaan perlintasan sebidang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved