Penjagaan Perlintasan Dihentikan
DPRD Padang Soroti Polemik Petugas Perlintasan Sebidang, Minta Jalur Liar Segera Ditutup
DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fajar Alfaridho Herman
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat.
- DPRD meminta instansi terkait untuk inventarisasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kota Padang untuk menentukan perlintasan yang wajib ditutup atau tidak.
- DPRD Padang siap memberikan dukungan penuh terhadap instansi terkait untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak kecelakaan di jalur kereta api.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat. Komisi III DPRD Padang menegaskan keberadaan petugas di perlintasan resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan persoalan yang sempat mencuat bukan pada keberadaan petugas, melainkan terkait pembiayaan operasional mereka.
“Dinas Perhubungan merupakan mitra kami. Persoalan yang sempat ramai itu terkait petugas yang belum dibayarkan,” kata Helmi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pemerintah pusat melalui balai dan Kementerian Perhubungan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan petugas penjaga perlintasan sebidang hingga Desember 2026.
Baca juga: Pohon Kelapa Timpa Ruang Guru SDN 12 Padang Besi, Rusak Atap Bangunan dan Satu Laptop
“Alhamdulillah, ada kepastian anggaran tetap dibayarkan sampai akhir 2026. Ini tentu menjadi kabar baik karena petugas dapat kembali menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Skema Pembayaran Berubah
Namun demikian, Helmi mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2027 skema pembiayaan akan berubah.
Melalui nota kesepahaman yang disiapkan, beban pembiayaan nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kota Padang.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Padang mendata secara rinci jumlah perlintasan resmi dan perlintasan yang tidak terdaftar.
“Perlintasan yang resmi harus diinventarisir. Sementara yang liar atau tidak terdaftar, saran kami dari Komisi III DPRD Kota Padang agar ditutup,” katanya.
Baca juga: Diduga Terjatuh ke Saluran Irigasi, Warga Pasaman Barat Ditemukan Meninggal Dunia Pagi Ini
Helmi menilai keberadaan perlintasan liar berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika jaraknya terlalu rapat dan tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan perkeretaapian.
“Tidak mungkin setiap kawasan perumahan dibuat perlintasan sebidang. Ada jalan kolektor, ada regulasinya. Ini harus diperhatikan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Berikan Dukungan Penuh demi Keselamatan
Ia menambahkan, apabila Dinas Perhubungan mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung operasional pos penjagaan di perlintasan resmi, DPRD siap memberikan dukungan.
“Sepanjang itu resmi dan untuk kepentingan orang banyak, kami di Komisi III tentu akan memberikan support dan dukungan demi keamanan serta keselamatan bersama,” katanya.
Kembali Bertugas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, memastikan sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang di Sumatera Barat kini telah kembali bertugas.
Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat pembahasan keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumatera Barat, serta perwakilan PT KAI.
Dalam rapat itu disepakati pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan tetap ditanggung Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026 sesuai kesepakatan dalam nota kesepahaman.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga berkomitmen tidak menambah perlintasan sebidang baru serta melakukan identifikasi terhadap perlintasan yang tidak terdaftar untuk ditutup secara permanen.
“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Yudi.
Baca juga: 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang
Ia menjelaskan, total perlintasan sebidang di Sumatera Barat saat ini mencapai 286 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perlintasan dijaga dan berpalang yang seluruhnya telah terdaftar, sedangkan 225 titik lainnya tidak dijaga.
Dari 225 perlintasan yang tidak dijaga tersebut, 60 titik berstatus terdaftar dan 165 titik tidak terdaftar.
Adapun dari 54 perlintasan terdaftar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sebanyak 20 titik berada di Kota Padang dengan 63 petugas, 10 titik di Kota Pariaman dengan 30 petugas, serta 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman dengan 72 petugas.
Seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, hingga PT KAI Divre II Sumatera Barat, juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen pelaksanaan penjagaan perlintasan sebidang.
| BTP Padang Sempat Hentikan Penjagaan Perlintasan Sebidang Demi Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Demi Keselamatan Warga, Faris Tetap Jaga Perlintasan Sebidang Meski Sempat Diberhentikan |
|
|---|
| Penjagaan Puluhan Perlintasan Kereta di Sumbar Sempat Terhenti, Pemprov Sumbar Cari Solusi |
|
|---|
| Viral Penghentian Penjagaan Perlintasan Sebidang di Sumbar, Kabalai: Sudah Kita Tugaskan Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PENJAGAAN-PERLINTASSN-SEBIDANG-Kondisi-salah-satu-perlintasan.jpg)