Idul Adha 2026

Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sumbar Diprioritaskan ke Masjid yang Belum Pernah Terima Bantuan

Penyaluran sapi kurban bantuan Presiden RI di Sumatera Barat pada Idul Adha 2026 akan difokuskan ke masjid-masjid di kabupaten dan kota,

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SAPI KURBAN PRESIDEN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026). Penyaluran sapi kurban bantuan Presiden RI di Sumatera Barat pada Idul Adha 2026 akan difokuskan ke masjid-masjid di kabupaten dan kota, dengan skema distribusi yang diatur langsung oleh pemerintah pusat. 

Terkait kriteria, Hilman menjelaskan jenis sapi kurban bantuan presiden cukup beragam, tergantung ketersediaan di masing-masing daerah.

Baca juga: Harga Minyakita di Pasar Raya Padang Stabil, Pedagang Tak Berani Naikkan Harga Karena Takut Komplain

“Bisa peranakan ongole, limosin, simental, brahman, angus, bali, aceh, pesisir, hingga sapi lokal lainnya. Itu tergantung kabupaten dan kota yang menyediakan,” ujarnya.

Selain jenis, sapi yang dipilih juga harus memenuhi syarat umur minimal dua tahun, yang ditandai dengan pergantian gigi.

"Ciri sapi sudah dua tahun itu bisa dilihat dari giginya, sudah berganti dua pasang. Selain itu harus jantan dan tidak dikebiri,” jelasnya.

Untuk bobot, Kementerian Pertanian menetapkan berat ideal sapi kurban bantuan presiden minimal mencapai 1 ton atau 1.000 kilogram. 

Namun, jika tidak memungkinkan, bobot minimal masih ditoleransi di atas 800 kilogram.

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Percepat Pembangunan Jembatan Batang Mimpi di Sikabau

“Kalau tidak sampai satu ton, bisa digabung dua ekor sapi dengan total bobot di atas satu ton, asalkan tidak terlalu jauh perbedaan beratnya,” kata Hilman.

Ia menambahkan, penyaluran sapi kurban akan dilakukan di masing-masing kabupaten dan kota, sesuai arahan Sekretariat Presiden.

“Sapi dipotong di daerah masing-masing, di masjid yang ditunjuk, terutama yang tahun lalu belum menerima bantuan presiden. Sementara untuk tingkat provinsi di Masjid Raya,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan, Disnakkeswan Sumbar bekerja sama dengan petugas di kabupaten kota untuk memastikan kondisi hewan sesuai standar.

“Setiap sapi wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Itu menjamin sapi dalam kondisi sehat dan bebas penyakit,” katanya.

Baca juga: Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket Laga Kandang, Tribun Timur Jadi Rp 20 Ribu, Cek Rinciannya

Hilman menegaskan, selain sehat, sapi kurban juga harus tidak cacat serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum disalurkan.

“Koordinasi terus kita lakukan dengan kabupaten dan kota, karena mereka yang mengetahui kriteria di lapangan. Yang jelas harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan memiliki SKKH,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved