WFH ASN Tiap Jumat untuk Hemat Energi, Pakar Unand Ingatkan Risiko Turunnya Layanan Publik

Aidinil juga menyarankan penggunaan teknologi seperti GPS dan video call untuk memastikan ASN tetap berada di lokasi kerja selama jam dinas.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENERAPAN WFH- Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026). Aidinil mengingatkan agar penerapan skema WFH jangan sampai menurunkan kualitas layanan publik.  

“Dengan teknologi itu, pimpinan bisa memantau langsung. Jadi tidak ada ASN yang bekerja sambil melakukan aktivitas lain,” tambahnya.

Skema Kebijakan Penghematan Energi Nasional

Sementara itu, pemerintah pusat melalui kebijakan terbaru yang diumumkan kemarin menetapkan skema WFH bagi ASN sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah dinamika krisis energi global.

Dalam keterangan resmi, pelaksanaan WFH dilakukan secara terbatas, dengan pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor (hybrid).

Salah satu skema yang diterapkan adalah WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara normal atau kombinasi sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Operasi Ketupat Singgalang 2026: Angka Kecelakaan di Dharmasraya Nihil

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik. Instansi yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat diminta melakukan penyesuaian agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, setiap instansi diwajibkan memastikan sistem pengawasan kinerja ASN berjalan efektif, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital, sistem presensi elektronik, serta pelaporan kinerja secara berkala.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi, khususnya dari sektor transportasi dan perkantoran, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman) 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved