Flyover Sitinjau Lauik
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres Penting, Lahan Bebas Diserahkan ke BPJN Sumbar
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik menunjukkan progres signifikan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Proses pengadaan tanah pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menunjukkan progres signifikan.
- Ditandai dengan serah terima lahan bebas dari panitia pengadaan tanah kepada BPJN Sumbar sebagai instansi pelaksana proyek.
- Proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak penetapan lokasi pada April 2024.
- Jalur Sitinjau Lauik merupakan akses utama penghubung antarwilayah di Sumbar.
- Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik menunjukkan progres signifikan.
Hal itu ditandai dengan serah terima lahan bebas dari panitia pengadaan tanah yang diketuai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar sebagai instansi pelaksana proyek.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (13/3/2026) tersebut juga dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan dokumen pendaftaran konsinyasi ke Pengadilan Negeri Padang.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penyelesaian administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik.
Baca juga: BPJN Sumbar Ungkap Pemicu Sengketa Lahan Flyover Sitinjau: Dua Pihak Klaim Satu Bidang Tanah
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah yang turut hadir dalam kegiatan itu menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Sumbar.
Menurut Mahyeldi, jalur Sitinjau Lauik selama ini merupakan salah satu akses utama penghubung antarwilayah di Sumatera Barat. Namun jalur tersebut juga dikenal sebagai titik rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang curam serta memiliki banyak tikungan tajam.
“Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur tersebut,” ujar Mahyeldi.
Baca juga: 4 Berita Populer Sumbar: Kisruh Pelantikan KPID, Progres Flyover Sitinjau dan Kebakaran Jelang Sahur
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak penetapan lokasi pada April 2024. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga musyawarah penyelesaian hak atas tanah.
Menurutnya, seluruh tahapan itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur, memberikan kepastian hukum, serta menjamin masyarakat yang terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.
Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses pengadaan tanah tersebut, mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur Kerapatan Adat Nagari dan tokoh masyarakat.
“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” katanya.
Baca juga: Konsinyasi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai Pekan Depan, BPJN: Proyek Rampung Oktober 2027
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin mengatakan proses pembebasan lahan proyek tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal dari target awal pada Oktober. Namun melalui koordinasi lintas instansi, proses tersebut kini dapat dipercepat.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut,” ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut, mulai dari aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Syahruddin menilai pembangunan infrastruktur seperti flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
flyover Sitinjau Lauik
pembangunan jalan flyover Sitinjau Lauik
Multiangle
Sitinjau Lauik
BPJN Sumbar
Gubernur Sumbar
Mahyeldi Ansharullah
ATR/BPN
| BPJN Sumbar Ungkap Pemicu Sengketa Lahan Flyover Sitinjau: Dua Pihak Klaim Satu Bidang Tanah |
|
|---|
| Ganti Rugi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Capai Rp1,6 Juta per Meter, Dua Bidang Sudah Dibayar Rp5 M |
|
|---|
| Progres Flyover Sitinjau Lauik Capai 15 Persen, BPJN Sumbar Kejar Target Rampung Oktober 2027 |
|
|---|
| 12 Bidang Lahan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Konsinyasi, BPJN: Proyek Tetap Jalan |
|
|---|
| Konsinyasi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai Pekan Depan, BPJN: Proyek Rampung Oktober 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gubernur-Sumbar-Mahyeldi-Ansharullah-1432026.jpg)