Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan Pemanfaatan Air Permukaan Sektor Korporasi

Langkah konkret ini diawali dengan sosialisasi pemungutan PAP dan pajak air tanah yang digelar di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026).

Tayang:
Editor: afrizal
TribunPadang.com
SOSIALISASI- Pemkab Dharmasraya mengadakan pertemuan dengan perusahaan besar dan Forkopimda dalam rangka optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026). Pajak Air Permukaan kini menjadi prioritas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum mencapai potensi maksimal 

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat, Media Iswandi, yang hadir mewakili Gubernur, menjelaskan bahwa perluasan basis pajak ini adalah kelanjutan dari program pemetaan potensi yang telah dirintis sejak tahun 2022. 

Pada tahap awal, fokus pemerintah baru menyasar objek produksi seperti pabrik.

“Tahun ini, cakupan kita perluas hingga ke sektor perkebunan non-rakyat. Regulasi kita telah mempertegas bahwa aktivitas usaha berskala besar wajib memberikan kontribusi atas pemanfaatan sumber daya alam yang mereka gunakan,” kata Media Iswandi 

Sejumlah perusahaan besar di Dharmasraya pun turut diundang sebagai perwakilan wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, hingga KUD Sinamar. 

Kehadiran mereka diharapkan menjadi sinyal kepatuhan dunia usaha terhadap upaya pemerintah dalam menata ekosistem fiskal daerah.

Untuk memastikan akurasi data, tim teknis dari tingkat provinsi dan kabupaten dijadwalkan akan segera turun ke lapangan. 

Verifikasi ini bertujuan untuk meninjau jumlah intake, mengukur dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta melihat sejauh mana pemanfaatan air tersebut memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

Proses verifikasi ini diharapkan dapat berjalan cepat agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat tidak mengalami kendala. 

Dengan data yang akurat, pemerintah daerah optimis penerimaan pajak dapat segera mengalir ke kas daerah untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Selain pendekatan persuasif, pemerintah juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak kooperatif. 

Mekanisme sanksi telah disiapkan, mulai dari peringatan tertulis secara bertahap hingga denda administratif yang dikoordinasikan langsung dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

“Kami mengedepankan prinsip keadilan. Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam secara besar harus memiliki tanggung jawab yang selaras terhadap daerah tempat mereka bernaung,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved