Kabupaten Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Peringatkan Oknum Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg: Jual di Atas HET, Sanksi Menanti

Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan 90 persen stoknya langsung kepada masyarakat yang memiliki KTP asli Kabupaten Dharmasraya.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
SOSIALISASI- Sosialisasi pendistribusian yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya beberapa waktu yang lalu. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi carut-marut pendistribusian gas LPG 3 kilogram di wilayahnya. 

Jasman juga mengingatkan para agen untuk lebih proaktif melakukan pembinaan terhadap pangkalan di bawah naungan mereka. Agen bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada pangkalan ilegal atau pengecer gelap yang merusak sistem distribusi.

Baca juga: Sumur Warga Mengering, Empat Jorong di Dharmasraya Dilanda Krisis Air Bersih

Guna memastikan aturan ini berjalan, Pemkab Dharmasraya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera melakukan validasi data secara menyeluruh. Tim akan turun ke lapangan untuk mencocokkan data pembelian dan penjualan di tingkat pangkalan.

"Kami akan cek satu per satu. Jika data di aplikasi tidak sesuai dengan fisik di lapangan, atau ditemukan potensi pelanggaran harga, maka tim penegak aturan akan langsung bertindak," tambah Jasman.

Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat lintas sektoral, mulai dari Plt Asisten Pemerintahan, Kadis Kumperdag, hingga Kasat Pol PP dan Damkar. Kehadiran unsur pengamanan ini menandakan keseriusan Pemkab dalam melakukan pengawasan fisik di masa mendatang.

Baca juga: Hujan Tak Kunjung Turun di Dharmasraya, Pemkab Bangun Sistem Air Portabel di Titik Strategis

Di akhir pertemuan, terjadi dialog interaktif antara para Camat dan pemilik agen. Para Camat menyampaikan potret riil kesulitan warga di pelosok desa yang seringkali harus menebus gas LPG dengan harga yang sangat mahal akibat permainan rantai distribusi yang tidak sehat.

Pemkab Dharmasraya memastikan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan secara konsisten.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved