Kabupaten Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Peringatkan Oknum Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg: Jual di Atas HET, Sanksi Menanti

Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan 90 persen stoknya langsung kepada masyarakat yang memiliki KTP asli Kabupaten Dharmasraya.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
SOSIALISASI- Sosialisasi pendistribusian yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya beberapa waktu yang lalu. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi carut-marut pendistribusian gas LPG 3 kilogram di wilayahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian gas LPG 3 Kg.
  • Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas Melon dengan harga normal.
  • Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan 90 persen stoknya langsung kepada masyarakat yang memiliki KTP asli Dharmasraya.
  • Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi carut marut pendistribusian gas LPG 3 kilogram di wilayahnya.

Para agen dan pangkalan kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditemukannya berbagai indikasi pelanggaran di lapangan.

Peringatan keras ini disampaikan dalam sosialisasi pendistribusian yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas Melon dengan harga normal.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Jajaki Pembukaan Kembali Rute DAMRI Padang Aro - Dharmasraya

Pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni biasa, melainkan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada Rabu (25/2/2026).

Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan fakta pahit mengenai harga yang melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, yang memimpin jalannya sosialisasi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang bermain dengan hak rakyat miskin.

"Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Ini adalah barang yang disubsidi negara untuk masyarakat kurang mampu, jangan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah," tegas Jasman dilansir resmi, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Cara BKD Dharmasraya Genjot PAD 2026, Intip Potensi Pajak MBLB di Kawasan PT Tidar Kerinci Agung

Jasman menambahkan, pemerintah daerah telah mengantongi sejumlah modus pelanggaran, termasuk adanya oknum pangkalan atau agen yang nekat menjual jatah gas LPG milik warga Dharmasraya ke luar wilayah kabupaten demi mengejar selisih harga.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berakibat pada kelangkaan stok di dalam daerah.

Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi mereka yang membandel.

"Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini adalah peringatan tegas agar distribusi kembali tertib dan tepat sasaran," lanjut Jasman.

Baca juga: Distribusi Elpiji 3 Kg di Dharmasraya Diperketat, Pangkalan Nakal Terancam Cabut Izin

Dalam forum tersebut, pemerintah kembali mempertegas aturan main mengenai komposisi penjualan.

Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan 90 persen stoknya langsung kepada masyarakat yang memiliki KTP asli Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu, porsi untuk pengecer dibatasi maksimal hanya 10 persen. Itu pun hanya diperbolehkan bagi pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK) yang telah disiapkan pemerintah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved