Kabupaten Dharmasraya
Distribusi Elpiji 3 Kg di Dharmasraya Diperketat, Pangkalan Nakal Terancam Cabut Izin
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas untuk mengurai benang kusut kelangkaan elpiji
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Bupati Dharmasraya terbitkan surat edaran ketat awasi distribusi elpiji 3 kg
- Pemkab pastikan kuota gas subsidi tidak berkurang dan distribusi SPBE berjalan
- Dugaan agen dan pangkalan jual ke luar wilayah dan di atas HET
- Pangkalan wajib data konsumen pakai KTP dan utamakan penyaluran ke end user
- Sanksi berat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha disiapkan
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas untuk mengurai benang kusut kelangkaan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani secara resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat pengawasan distribusi di tingkat agen hingga pangkalan.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 yang ditandatangani pada Minggu (22/2/2026).
Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat pemerintah daerah atas laporan di lapangan mengenai sulitnya warga kurang mampu mendapatkan gas melon dengan harga normal.
Dalam keterangannya, Bupati Annisa menepis isu mengenai adanya pemangkasan kuota gas dari pusat.
Baca juga: Samuel Simanjuntak Siap Matikan Pergerakan Moussa Sidibe, Sebut Semua Pemain Bhayangkara Bahaya
Ia menegaskan bahwa jatah elpiji 3 kg untuk wilayah Dharmasraya masih berada pada angka stabil, yakni sekitar 214.000 tabung setiap bulannya.
"Secara data, kuota kita tidak pernah berkurang. Pendistribusian dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terpantau berjalan kontinyu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Annisa dilansir resmi.
Kepastian pasokan dari sisi hulu ini mengindikasikan bahwa akar masalah kelangkaan tidak terletak pada ketersediaan stok, melainkan pada rantai distribusi di hilir.
Pihak penyedia pun mengonfirmasi bahwa tidak ada pembatasan distribusi yang dilakukan selama periode ini.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mencium adanya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat penyaluran. Dugaan kuat mengarah pada adanya rembesan stok ke luar wilayah hukum Dharmasraya demi mengejar keuntungan pribadi.
Baca juga: Bupati Khairunas Siapkan Strategi Bangun Solok Selatan di Tengah Pemangkasan Anggaran Pusat
Selain masalah distribusi lintas wilayah, pemantauan tim di lapangan juga menemukan indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini sangat membebani daya beli masyarakat kelas bawah yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi negara.
"Berdasarkan hasil pemantauan, kelangkaan ini diduga kuat karena ada agen atau pangkalan yang menjual ke luar wilayah dan sengaja memainkan harga di atas ketentuan resmi," lanjut Annisa.
Bupati mengingatkan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani sasaran.
Kelompok di luar itu, seperti restoran skala besar, hotel, dan pelaku usaha menengah ke atas, secara tegas dilarang mengonsumsi bahan bakar bersubsidi tersebut.
Melalui surat edaran terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kini mewajibkan setiap pangkalan untuk melakukan pendataan konsumen secara ketat. Penggunaan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat mutlak dalam setiap transaksi.
Baca juga: Lini Belakang Bhayangkara FC Pincang, Nehar Sadiki Absen Lawan Semen Padang FC Malam Ini
| Kolaborasi Lintas Sektor, Dua Jembatan di Sembilan Koto Dharmasraya Sudah Dapat Dimanfaatkan Warga |
|
|---|
| Bupati Annisa Minta Solusi Kebun Sawit Warga di Kawasan Hutan Dharmasraya ke Satgas PKH |
|
|---|
| Hidupkan Kembali Tradisi Lisan, Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur bagi Siswa SD |
|
|---|
| Semarak CFD Dharmasraya: Ada Bazaar UMKM, hingga Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Pemkab Dharmasraya Gelar Car Free Day dan Pasar Kuliner Akhir Pekan, Simak Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/GAS-MELON-Pemerintah-Kabupaten-Dharmasraya-Sumatera-Baratdn-hingga-pangkalan.jpg)