Kota Payakumbuh

Resahkan Warga Saat Ramadan, 66 Motor Balap Liar Dikandangkan Polres Payakumbuh

"Petugas berhasil menindak dan menyita 66 unit sepeda motor dari berbagai jenis pelanggaran," ungkapnya saat memberikan keterangan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
KRYD- Petugas kepolisian dari Polres Payakumbuh menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (22/2/2026). Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, mengatakan operasi tersebut sebenarnya dilangsungkan pada  Sabtu (21/2/2026) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (22/2/2026) pukul 04.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 66 sepeda motor diamankan kepolisian Polres Payakumbuh.
  • Kendaraan tersebut diamankan saat petugas kepolisian menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (22/2/2026).
  • Puluhan sepeda motor tersebut diamankan dengan berbagai pelanggaran.

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sebanyak 66 unit sepeda motor diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (22/2/2026).

Puluhan sepeda motor tersebut, diamankan personel Satlantas Polres Payakumbuh bersama Polsek Kota Payakumbuh dengan berbagai pelanggaran yang diduga terlibat aksi balap liar.

Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, mengatakan operasi tersebut sebenarnya dilangsungkan pada  Sabtu (21/2/2026) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (22/2/2026) pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 7 Camilan Anti Ribet untuk Buka Puasa Ramadan, Cek Bahan dan Cara Membuatnya

KENDARAAN PELANGGAR- Penampakan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan terlibat aksi balap liar diamankan di Mako Polres Payakumbuh, Minggu (22/2/2026).
KENDARAAN PELANGGAR- Penampakan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan terlibat aksi balap liar diamankan di Mako Polres Payakumbuh, Minggu (22/2/2026). (Dokumentasi/Polres Payakumbuh)

Razia dilaksanakan dengan sistem stasioner dan hunting, menyasar berbagai macam pelanggaran.

Mulai dari penggunaan knalpot racing atau brong, TNKB tidak sesuai atau tidak terpasang, tidak menggunakan helm.

Kemudian, pelanggaran lalu lintas lainnya dan kendaraan yang digunakan untuk balap liar.

Dari kategori pelanggaran itu ujar AKP Yuliarman, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 66 unit kendaraan roda dua.

Baca juga: Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Raya Padang Siapkan 130 Porsi Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

"Petugas berhasil menindak dan menyita 66 unit sepeda motor dari berbagai jenis pelanggaran," ungkapnya saat memberikan keterangan.

Ia menyebut, semua upaya itu dilakukan demi terciptanya masyarakat yang aman, nyaman, dan selamat dalam berkendara.

Dimulai saat berangkat dari rumah hingga kembali dengan aman. Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau untuk selalu mematuhi aturan berlaku.

"Keselamatan untuk kemanusiaan, agar tercipta rasa aman, nyaman dan selamat dalam berkendara," sebutnya.

AKP yuliarman menilai aksi balap liar ini mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan 2026.

Baca juga: Kegiatan Pesantren Ramadan Belum Dimulai, Remaja di Padang Terlibat Balap Liar

Ia juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat, alim ulama, cerdik pandai, ninik mamak, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi anak kemenakan.

"Apakah saat berkendara sudah melengkapi kelengkapan kendaraan, sudah mematuhi aturan lalu lintas, dan kelengkapan surat-surat dalam berkendara," sebutnya.

Kemudian apakah mereka menggunakan knalpot brong atau terlibat aksi balap liar.

Karena pelanggaran tersebut sangat mengganggu kamtibmas serta rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Mari kita dukung Polri dalam penertiban pelanggaran lalu lintas, khususnya knalpot racing atau brong dan balap liar," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved