Kota Payakumbuh

Pria di Payakumbuh Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Polisi: Korban Hamil 7 Bulan

Tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal pelaku.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
PERSETUBUHAN ANAK- Pelaku BH saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (26/3/2026). BH diamankan polisi karena tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang laki-laki inisial BH (43) diduga setubuhi anak kandungnya sendiri.
  • Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan dalam kondisi hamil 7 bulan.
  • Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Polres Payakumbuh.
  • Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
  • Inisial BH melancarkan aksi bejatnya di rumahnya.

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan seorang laki-laki inisial BH (43) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (26/3/2026) disebuah rumah yang beralamat di Kenagarian Situjuah Batua Kecamatan Situjuh Limo Nagari.

Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian karena merasa curiga terhadap perubahan fisik anaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal pelaku.

Baca juga: Viral Pungli di Pantai Padang, Polisi Telusuri Kebenaran Video, Pastikan Pelaku dan Modusnya

Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menyampaikan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak," kata Andrio.

Andrio menjelaskan, pelaku pertama kali melancarkan nafsu bejatnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.

Baca juga: Polsek Padang Barat Buru Oknum Terduga Pelaku Pungli di Pantai Padang yang Viral di Media Sosial

"Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah," ujarnya.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved