Berita Popler Sumbar
3 BERITA POPULER SUMBAR: Kendala TPST Payakumbuh, Cegah Perundungan dan Eks Napiter Perempuan
kasus perundungan yang menimpa siswa SMPN 1 Luak Kabupaten Lima Puluh Kota,
4. Menanggapi laporan siswa tentang bullying dengan serius
Jika ada siswa yang melapor terjadi kasus bullying, guru bersikap tegas dalam menanggapi kasus bullying tersebut.
Dengan memberikan perhatian lebih terhadap laporan siswa mengenai bullying membuat para korban perundungan merasa diberikan keamanan dan kasusnya dapat teratasi.
Baca juga: Sambut Bulan K3 Nasional, Puluhan Karyawan PLN UID Sumbar Donor Darah dan Fun Walk
5. Mengimplementasikan pendidikan karakter dan nilai religius
Untuk mencegah terjadinya bullying, sekolah berperan memberikan dan mengimplementasikan pendidikan karakter dan nilai religius bagi setiap siswa.
Pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan karakter yang baik dan sesuai dengan ajaran agamanya, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya bullying.
Ungkap Pemicu Perundungan
Psikolog sekaligus Dosen di Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Fitri Yanti menyoroti isu perundungan yang acap kali terjadi di Provinsi Sumatera Barat.
Baru-baru ini kasus perundungan menimpa siswa SMPN 1 Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, di lingkungan sekolah.
Perundungan itu dipicu oleh ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban karena merasa dekat dengan siswi pujaan hatinya.
Dalam hal ini, Fitri Yanti memaparkan hal-hal yang menjadi pemicu perundungan (bullying) dapat terjadi.
"Mulai dari pola asus keluarga yang tidak harmonis, seperti kekerasan atau kurang kasih sayang, pengaruh lingkungan pertemanan hingga media," kata Fitri Yanti saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Jadwal Super League Pekan 21: Semen Padang Bidik Poin di Markas Arema FC, Misi Keluar Zona Merah!
Pelaku sering kali melakukan perundungan untuk mencari kekuasaan, kontrol, popularitas, atau sebagai pelampiasan atas trauma yang pernah menjadi korban sebelumnya.
Secara detail, pola asuh keluarga yang tidak harmonis, kurangnya kasih sayang membuat anak cenderung meniru kekerasan sebagai penyelesaian masalah.
Selain itu, masalah psikologis pelaku seperti rendahnya rasa percaya diri, kecemburuan, trauma masa lalu, atau ketidakmampuan mengelola emosi, juga mendorongnya mencari perhatian atau menunjukkan kekuasaan.
Faktor lainnya seperti lingkungan teman sebaya (Peer Group), tekanan sosial untuk diterima dalam kelompok, keinginan menjadi populer, atau meniru teman sebaya yang melakukan perundungan.
Baca juga: Densus 88 Jemput Eks Napiter Perempuan di Tanah Datar, Kini Kembali ke Pelukan Keluarga
"Pelaku perundungan, biasanya kekurangan terhadap empati dan edukasi. Kurangnya pendidikan karakter dan empati membuat pelaku tidak merasa bersalah atas dampak negatif yang dirasakan korban," sebutnya.
Pengaruh media dan lingkungan juga menjadi penyumbang pelaku melakukan perundungan terhadap korbannya.
Pelaku sering terkena paparan tontonan kekerasan di media sosial, game, atau tayangan televisi.
"Terakhir, ketidakseimbangan kekuatan. Biasanya terjadi karena adanya perbedaan fisik, status sosial, kepintaran, atau senioritas yang digunakan pelaku untuk menindas korban," tambahnya.
Baca juga: Update Cuaca Sumbar Hari Ini: Padang Panjang Terancam Hujan Petir, Cek Daftar Lengkap 7 Kota
Viral Perundungan Siswa SMP
Jagat maya heboh melihat video aksi perundungan siswa di Limapuluh Kota yang menimpa seorang pelajar SMPN 1 Luak, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Seorang siswa SMPN 1 Luak berinisial F menjadi korban kekerasan karena berdiri berdekatan dengan seorang siswi yang ternyata disukai oleh pelaku, berinisial A.
Meski kedua pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan, korban berinisial F hingga kini masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang ia terima.
Berdasarkan video yang beredar di akun instagram @sudutlimapuluh kota, terlihat dua orang siswa di dalam video tersebut.
Salah satunya mengenakan baju pramuka dan satu lagi memakai baju kaos berwarna merah dengan list cokelat di bagian bahu dan leher.
Tampak, siswa yang berbaju cokelat dicekik dan bersandar di tembok, lalu terjadi pemukulan.
Baca juga: Pasaman Barat Diguncang Gempa Magnitudo 1,7 Selasa Siang
Video itu mendapatkan 102 komentar dari warganet yang mengecam aksi terduga pelaku. Postingan ini sudah tayang selama 7 jam setelah dikutip pukul 13:44 WIB.
Menanggapi itu, orang tua korban bernama Fanny Febrian membenarkan terkait aksi perundungan yang dialami anaknya.
"Benar, anak saya mengalami kasus perundungan di sekolah oleh teman satu eskul pramukanya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunPadang.com via telepon whatsapp sekira pukul 13:24 WIB.
Ia menceritakan kronologi kejadian yang disampaikan sang anak kepadanya, bermula ketika kegiatan pada eskul pramuka.
Terduga pelaku berinisial A, siswa kelas VII di SMPN 1 Luak cemburu melihat anaknya inisial F dekat dengan siswi yang disukainya.
Baca juga: Harga Pangan di Pasar Raya Padang Melejit Jelang Puasa, Telur Ayam dan Cabai Merah Makin Pedas
Ketika eskul tersebut, F berdiri dekat dengan siswi yang disukai A. Karena tidak terima, terjadilah peristiwa tersebut.
"Kejadiannya pada hari Rabu (4/2/2026) lalu, setelah latihan pramuka, sekitar pukul 17:30 WIB, guru-guru sudah pulang," tuturnya.
Jadi saat kejadian, pedagang di kantin ikut melerai, sebab kejadiannya masih di lingkungan sekolah.
Bahkan, setelah kejadian saya menjemput sang anak berinisial F ke sekolah. Tampak F menangis usai kejadian.
Di saat bersamaan, orang tua terduga pelaku juga menjemputnya, dan Fanny sempat menasehati serta memarahi.
Baca juga: Modus Koper Modifikasi, 4 Kurir Aceh Nekat Selundupkan 7,96 Kg Sabu di BIM, Diamankan Polda Sumbar
"Sempat juga terjadi kata mufakat setelah kejadian itu, saya diam. Saya juga kabari wali kelas F, karena telah menerima perundungan," pungkasnya.
Namun, Fanny mengaku tak senang setah melihat video perundungan yang dialami anaknya. Bahkan anaknya menderita luka di bagian dahi sebelah kiri, kanan, belakang, telinga kanan dan tangan.
Sehingga, video tersebut ia posting di akun Facebook miliknya, hingga akhirnya menuai berbagai komentar dan viral.
Akan tetapi ia mengaku kasus tersebut sudah diselesaikan kembali secara bersama, yang dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Camat Luak, kapolres, kapolsek, Kepala Sekolah SMPN 1 Luak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, serta unsur lainnya.
"Alhamdulillah, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau dibawa ke jalur hukum saya juga tidak tega," tambahnya.
Baca juga: Dharmasraya Jadi Uji Coba Penertiban Truk ODOL di Sumbar, Jembatan Timbang Aktif 24 Jam
"Mentalnya masih terganggu, bahkan tadi saya sempat mengantarkannya ke sekolah dengan Dinas Perlindungan Anak juga ada pendampingan terkait psikolog," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kelas korban bernama Hilma menyebut kasus tersebut terjadi setelah jam sekolah berakhir.
Para guru sudah pulang, dan baru menerima informasi kejadian sehari setelahnya.
Akan tetapi, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai dari kedua belah pihak.
"Sudah damai hari ini, kedua belah pihak saling bersalaman," sebutnya.
Baca juga: PT Semen Padang Jadi Tuan Rumah Healthy Athletes SOIna Sumbar
Sedangkan untuk sanksi untuk terduga pelaku, Hilma mengaku masih dibicarakan dengan pihak sekolah lainnya.
Sementara orang tua korban mengatakan bahwa terduga pelaku diberi sanksi tidak masuk kelas selama seminggu oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Luak.
Sanksi itu tertulis di atas kertas perjanjian yang ditandatangani oleh orang tua terduga pelaku.
3. Densus 88 Jemput Eks Napiter Perempuan di Tanah Datar, Kini Kembali ke Pelukan Keluarga
Satuan Khusus Densus 88 AT Polri melakukan langkah humanis saat menyambut kebebasan seorang eks narapidana terorisme (napiter) perempuan dari Lapas Perempuan Klas II B Padang.
Proses reintegrasi sosial ini berlangsung di Mapolres Tanah Datar dengan suasana penuh kekeluargaan, Selasa (10/2/2026).
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi S bersama Kasatgaswil Sumbar Densus 88 memimpin langsung pertemuan yang melibatkan pihak keluarga dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang mengedepankan pembinaan dan deradikalisasi bagi eks warga binaan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi S dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penanganan terorisme tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup pembinaan, pendampingan, deradikalisasi, dan pencegahan.
Baca juga: Sambut Bulan K3 Nasional, Puluhan Karyawan PLN UID Sumbar Donor Darah dan Fun Walk
"Proses deradikalisasi telah dimulai sejak yang bersangkutan berada di rumah tahanan hingga masa pembebasan, dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan berkelanjutan bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya," katanya dilansir keterangan resmi Rabu (11/2/2026).
Sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, dilakukan serah terima kepada pihak keluarga dan lingkungan sosial bersama stakeholder guna memastikan eks napiter dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara normal dan produktif.
"Pendekatan ini diharapkan mampu menghilangkan stigma serta memperkuat penerimaan sosial," ujarnya.
Kasatgaswil Sumbar Densus 88 AT Polri menyampaikan harapannya agar eks napiter pasca bebas dapat berkontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Selain itu, yang bersangkutan juga diharapkan dapat berbagi pengalaman sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana terorisme, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat," harapnya.
Baca juga: Update Cuaca Sumbar 11-12 Februari 2026, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Sejumlah Wilayah
Melalui sinergi antara aparat keamanan, keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan proses integrasi sosial berjalan efektif serta mampu memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kadis-DLH-Sumbar-Tasliatul-Fuaddi-1122026.jpg)