Berita Popler Sumbar
3 BERITA POPULER SUMBAR: Kendala TPST Payakumbuh, Cegah Perundungan dan Eks Napiter Perempuan
kasus perundungan yang menimpa siswa SMPN 1 Luak Kabupaten Lima Puluh Kota,
Selain persoalan lahan, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan. Tasliatul mengakui, pengelolaan TPA atau TPST dengan skema regional menjadi beban berat bagi keuangan provinsi.
Baca juga: Truk Sampah Bukittinggi Tertahan, Pemprov Sumbar Minta Wali Kota Surati Menteri Soal TPA Payakumbuh
“Kalau masih bersifat regional, itu menjadi tanggung jawab provinsi. Dari sisi anggaran, kita sangat kesulitan. Makanya tanggung jawab itu kita bagi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kabupaten dan kota harus siap mengelola sampah secara mandiri,” tegasnya.
Terkait wacana penyerahan TPA yang selama ini menjadi kewenangan provinsi kepada kabupaten/kota, Tasliatul menegaskan bahwa aset TPA tidak bisa dialihkan.
“Kita sudah rapat dengan Inspektorat dan Biro Hukum. TPA Regional tidak bisa dialihkan ke kabupaten/kota, tetapi statusnya sebagai TPA regional bisa dicabut,” jelasnya.
Sebagai contoh, untuk wilayah Solok, Pemprov awalnya memberikan waktu maksimal dua tahun untuk transisi. Namun karena keterbatasan kesiapan daerah, Pemerintah Kabupaten Solok meminta perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2027 guna mempersiapkan pembangunan TPST.
Baca juga: Hidup Berkelana: Murni Menghalau Bayang Banjir Menjelang Bulan Suci di Huntara Padang
Kabupaten Solok telah mengusulkan pembangunan dua hingga tiga TPST di kawasan Sungai Nanam, Alahan Panjang.
Mengingat kondisi TPA yang hampir overload dan diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar dua tahun, Pemprov memberi ruang hingga 31 Desember 2027 untuk proses transisi tersebut.
“Secara teknis, kondisinya hampir penuh. Tapi untuk melanjutkan kerja sama ini tetap membutuhkan dukungan DPRD Provinsi,” katanya.
Tasliatul menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, setiap kerja sama yang membebani keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Baca juga: Progres Pembangunan Huntap Kapalo Koto Padang: Tujuh Pondasi Selesai, Tiga Unit Masih Dikebut
Karena itu, Pemprov Sumbar telah menyampaikan surat untuk meminta persetujuan terkait kelanjutan dan perbaikan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah.
Ia menegaskan, ke depan pengelolaan sampah harus lebih menitikberatkan pada pengolahan di sumber dan pembangunan TPST, sehingga ketergantungan terhadap TPA regional dapat dikurangi secara bertahap.
2. Viral Bullying SMP di Sumbar, Sekolah Wajib Lakukan 5 Hal Ini Agar Aksi Perundungan Tak Terulang
Kasus perundungan yang menimpa siswa SMPN 1 Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) memicu reaksi dari berbagai pihak.
Psikolog sekaligus Dosen Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Fitri Yanti, menegaskan bahwa sekolah memegang kendali penuh dalam menghentikan perundungan agar tidak terjadi di lingkungan pendidikan.
Fitri Yanti menjelaskan bahwa peran sekolah cegah perundungan mencakup penyediaan layanan konseling yang intensif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kadis-DLH-Sumbar-Tasliatul-Fuaddi-1122026.jpg)