Berita Populer Sumbar

3 Berita Populer Sumbar: Polemik Sampah Bukittinggi, Bupati Pessel Gabung PSI dan Kasus Nenek Saudah

Kadis DLH Bukittinggi Aldiasnur menyebut pembuangan sampah ke TPA Air Dingin berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemko Padang.

Tayang:
Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PROSES PEMBUANGAN SAMPAH - Penampakan tumpukan sampah di TPA Aie Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (3/2/2026). Kota Bukittinggi menyumbang sebanyak 80 hingga 85 ton sampah setiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aie Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. 

Selain faktor elektoral, Asrinaldi menilai keputusan Hendrajoni meninggalkan NasDem juga tidak terlepas dari adanya kekecewaan terhadap partai yang sebelumnya menaunginya.

“Perpindahan ini tentu melalui pertimbangan politik. Sebelumnya Hendrajoni didukung NasDem saat pilkada, namun pasti ada ketidakpuasan di internal kepartaian yang mendorongnya pindah haluan,” ungkapnya.

Baca juga: Penertiban Selasar Pasar Raya Padang Ricuh, Pedagang Keluhkan Ketidakpastian Relokasi

Ia menambahkan, perpindahan kader antarpartai merupakan fenomena yang lazim dalam dinamika politik Indonesia saat ini.

“Ini hal biasa. Ketika kader merasa tidak nyaman, mereka akan pindah. Saat ini kader partai bukan lagi kader ideologis, melainkan lebih mempertimbangkan kepentingan jangka pendek,” jelas Asrinaldi.

Menurutnya, PSI juga menawarkan peluang politik yang lebih besar bagi Hendrajoni ke depan, terutama mengingat yang bersangkutan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

“Hendrajoni tentu harus memikirkan langkah politik berikutnya, apakah ke tingkat provinsi atau DPR RI. PSI dinilai memberi ruang lebih besar untuk itu,” katanya.

Tak hanya itu, Asrinaldi menyebut Hendrajoni juga berpeluang disiapkan PSI untuk menduduki posisi strategis di tingkat daerah.

“Bisa jadi ia diproyeksikan menjadi Ketua DPW PSI Sumbar untuk menarik basis massa. Masuknya Hendrajoni jelas menjadi keuntungan besar bagi PSI,” ujarnya.(*)

3. KemenHAM Kawal Kasus Nenek Saudah, DPR Minta APH Usut Tuntas Hingga Tambang Ilegal

KASUS NENEK SAUDAH -  Nenek Saudah hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2026).
KASUS NENEK SAUDAH - Nenek Saudah hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2026). (TribunPadang.com/Kemenham)

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penuh perlindungan hukum dan pemenuhan hak Nenek Saudah setelah kasusnya mencuat hingga ke Senayan. 

KemenHAM menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak Nenek Saudah, baik dari aspek kesehatan maupun perlindungan hukum. KemenHAM juga mendorong aparat penegak hukum (APH) agar menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2026).

Rapat dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat, Dewi Nofyenti, Kabid PDK HAM, Afrilinda, serta sejumlah pimpinan lembaga negara terkait.

Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Nenek Saudah beserta keluarga, serta undangan lainnya.

Baca juga: Kisah Asmanidar 35 Tahun Mengepul Sampah di TPA Aie Dingin Padang, Berhasil Kuliahkan Anak

Munafrizal menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kondisi masyarakat, khususnya lansia yang termasuk kelompok rentan. Menurutnya, kehadiran Kementerian HAM dalam kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara.

“Kementerian HAM hadir untuk memastikan hak-hak Nenek Saudah, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukum, dapat terpenuhi dengan baik,” kata Munafrizal.

Ia juga meminta Polres Pasaman agar menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari upaya penghormatan dan perlindungan HAM.

“Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang objektif dan profesional demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.

Munafrizal menambahkan, KemenHAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni Resmi Pakai Jaket PSI, Sejumlah Tokoh Besar Sumbar Antre Gabung

Dalam rapat tersebut, perwakilan instansi terkait juga menyampaikan pandangan senada. Mereka mendesak agar hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh, termasuk perlindungan dan keamanan bagi Nenek Saudah serta keluarganya.

Selain penanganan pidana, RDP juga menyoroti persoalan struktural terkait maraknya aktivitas tambang ilegal. DPR mendorong adanya kajian ulang terhadap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak melegalkan praktik penambangan ilegal serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ia menilai penangkapan pelaku penganiayaan saja tidak cukup karena kasus Nenek Saudah merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah,” ujar Willy.

Ia juga meminta APH menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Tembus Skor 66,80, Bapperida Dharmasraya Raih Predikat Sangat Inovatif Berkat Program Jari Manis

Untuk memastikan pemulihan korban berjalan komprehensif, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawal bersama proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah dan DPR. Ia berharap nama baik serta status sosialnya di kampung halaman dapat segera dipulihkan.

Lebih lanjut, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar menyatakan pihaknya telah membatalkan keputusan adat yang sebelumnya mengeluarkan Nenek Saudah dari komunitasnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat Nomor 19/LKAAM Sumatera Barat/I/2026.

“Langkah ini untuk mengembalikan nama baik, martabat, dan hak-hak Ibu Saudah sebagai perempuan Minangkabau,” katanya. (Humas KemenHAM Sumbar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved