Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Selasa 6 Januari 2026, Cek Lokasinya

Untuk pelayanan pada hari ini akan digelar ini dilaksanakan di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok
JADWAL SIM KELILING- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling. Untuk pelayanan Samsat keliling yang digelar oleh Samsat Padang Pariaman digelar di Kantor Camat Lubuk Alung, pada Selasa (6/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal pelayanan Sim Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman, Selasa (6/1/2026).
  • Untuk pelayanan pada hari ini akan digelar ini dilaksanakan di Kantor Lantas Lubuk Alung.
  • Sementara itu, untuk pelayanan Samsat keliling yang digelar oleh Samsat Padang Pariaman digelar di Kantor Camat Lubuk Alung.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan Sim Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman, Selasa (6/1/2026).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Kemudian, mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor induk.

Untuk pelayanan pada hari ini akan digelar ini dilaksanakan di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Baca juga: Sertijab Kapolres Dharmasraya: Bupati Annisa Sambut AKBP Kartyana, Lepas AKBP Purwanto

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Pelayanan SIM Keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang Selasa 6 Januari 2026, Cek Lokasinya

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved