ODGJ di Padang Pariaman
Tiga Faktor Pemicu Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman Diungkap Sosiolog Unand
Tiga faktor pemicu pemasungan ODGJ di Padang Pariaman diungkap Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Afrizal menegaskan, di sinilah solidaritas dunsanak yang ada di kampung dipertanyakan.
Padahal, pemasungan seharusnya memicu malu, dan langkah yang tepat adalah membawa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa yang saat ini memiliki ruang dan pendanaan yang cukup memadai.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan Jelang Akhir Tahun
Lebih lanjut, Prof Afrizal mengingatkan bahwa ODGJ juga memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi selayaknya manusia.
“Tindakan pemasungan merupakan pelanggaran dan cerminan adanya kealpaan pemerintah karena ada undang-undang gangguan jiwa yang mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan ODGJ,” mnurutnya.
Kasus yang terjadi menandakan adanya keluputan dari pemantauan Dinas Sosial.
Ia menekankan perlunya advokasi dan kepedulian hak asasi manusia agar ada penganggaran yang memadai untuk penanggulangan ODGJ.
“Ini penting, karena terkadang ada ODGJ yang justru dibuang di suatu tempat, seperti binatang peliharaan, alih-alih diobati,” tuturnya.
Baginya, Pemasungan bukan solusi, melainkan pelanggaran hak asasi dan cerminan kegagalan sistem sosial dan pemerintah dalam melindungi kelompok yang paling rentan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-seorang-mengalami-depresi-18112025.jpg)