ODGJ di Padang Pariaman
Kasus Pemasungan ODGJ Dirantai dan Dikurung di Padang Pariaman, Dinsos Sebut Fenomena Gunung Es
Belakangan ini, Padang Pariaman tengah disorot dengan mencuatnya kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Padang Pariaman temukan 26 ODGJ dalam kondisi terpasung setelah laporan warga masuk.
- Kasus menyebar di 10 kecamatan dan diduga hanya bagian kecil dari fenomena gunung es.
- Rata-rata korban sudah dipasung 2–6 tahun akibat kondisi yang sulit dikendalikan keluarga.
- Pemkab mulai merujuk pasien ke panti rehabilitasi untuk penanganan lanjutan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN — Belakangan ini, Padang Pariaman tengah disorot dengan mencuatnya kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Plt Kepala Dinas Sosial P3A Padang Pariaman, Siska, menyebut fenomena ini seperti gunung es.
Kasus-kasus ini mulai terungkap satu per satu setelah adanya laporan dari masyarakat yang peduli.
"Mencuatnya kasus ini seperti fenomena gunung es," ujar Siska, Rabu (19/11/2025).
Setelah ada laporan, pihaknya langsung gencar melakukan pendataan.
Baca juga: Pemko Padang Targetkan 38 Dapur SPPG Beroperasi Tahun 2025 untuk Perkuat Program MBG
Dari data yang sudah masuk, pihaknya menemukan sebanyak 26 orang ODGJ yang kondisinya dirantai dan dikurung.
Kasus-kasus ini tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan menyebar di 10 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman.
Ironisnya, Siska menjelaskan bahwa lonjakan temuan ini bukanlah kasus baru.
Hasil peninjauan dan asesmen Dinsos menunjukkan bahwa rata-rata korban sudah dipasung selama 2 hingga 6 tahun.
Mengapa hal ini terjadi, Keluarga korban, yang menjadi sumber informasi utama, mengaku melakukan pemasungan karena faktor keterpaksaan.
Baca juga: Update Harga HP Oppo Rabu 19 November 2025: Oppo A60, Oppo A58 NFC, Oppo A78 5G
Mereka menceritakan bahwa pasien-pasien ini memiliki kekuatan di luar batas wajar saat mengamuk mampu menghancurkan perabotan, bahkan merusak dinding beton.
Riwayat kekerasan yang dialami keluarga juga ekstrem, mulai dari upaya menggorok leher pasangan hingga melukai tetangga.
"Menurut pengakuan keluarga, mereka ini rata-rata kuat dan ketika mengamuk, perabotan rumah, bahkan dinding kayu maupun beton dapat dihancurkan," kata Siska.
Pihak keluarga juga mengaku lelah karena sudah bolak-balik berobat ke RSJ selama puluhan tahun, namun pasien selalu kambuh.
Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah masalah ekonomi.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Kamis, 20 November 2025: Mulai Pukul 08.30 WIB di Klinik Anisa
Siska mengidentifikasi bahwa sebagian besar pasien adalah warga yang dulunya merantau dan pulang ke kampung halaman sudah dalam kondisi gangguan jiwa.
Menghadapi situasi yang melanggar UU Kesehatan dan Permensos ini, Pemkab Padang Pariaman bergerak cepat.
Siska menegaskan bahwa langkah utama adalah mendata dan memberikan edukasi kepada masyarakat, sembari berkoordinasi dengan Puskesmas (Dinkes) untuk penanganan kesehatan jiwa.
Langkah pamungkasnya adalah rujukan ke panti rehabilitasi.
"Dinsos akan merujuk ke panti rehab. Saat ini, enam orang sudah kami tangani dan sedang direhab di YPJI Padang," jelasnya.
Baca juga: Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Hadapi Persijap dan Persik di Laga Tandang, 2 Andalan Tumbang
Siska menjanjikan, rantai dan pasung para korban akan dilepas saat itu juga, begitu tim dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) tiba untuk menjemput.
Upaya ini dilakukan melalui asesmen terpadu bersama instansi terkait, dengan harapan fenomena gunung es ini dapat tuntas di Padang Pariaman.(*)
| Pemuda Asal Payakumbuh Sumbar, Raih Penghargaan dari UNESCO, Apple hingga NASA Usai Temukan Bug |
|
|---|
| FIF Group Simpang Empat Gandeng PMI Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Peringati Hari Guru Nasional KKG Gugus II Lembah Segar Sawahlunto Gelar Lomba Kreativitas |
|
|---|
| 5 Fakta Seputar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Temukan Perbedaan 5 Adegan |
|
|---|
| Semarak Jambore Kader PKK Pasbar: Ajang Kreasi, Inovasi dan Penguatan 10 Program Pokok PKK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.